Langsung ke konten utama

 KAJIAN AKSI NASIONAL HARI TANI 24 SEPTEMBER 2018



 KAJIAN
AKSI NASIONAL HARI TANI 24 SEPTEMBER 2018



“WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI  DAN KEDAULATAN PANGAN INDONESIA”

Oleh:
Kementrian Kajian Strategi Dan Pergerakan BEM UNTAN



PENDAHULUAN
Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  7  Tahun  1996  tentang  pangan mengatakan  bahwa,  “Pangan  sebagai  kebutuhan  dasar  manusia  yang  pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman,  bergizi,  dan  beragam  dengan  harga  yang  terjangkau  oleh  daya  beli  masyarakat”. Merujuk kepada pernyataan tersebut dengan kata lain ketersediaan pangan menjadi sebuah kewajiban  untuk  dipenuhi.  Namun,  kebutuhan  bahan  pangan  terus  meningkat  sejalan dengan  bertambahnya  jumlah  penduduk  dan  tingkat  konsumsi  yang  tinggi1.  Jika mengandalkan  pangan  impor  dinilai  kurang  aman  karena  dikhawatirkan  akan mempengaruhi  kestabilan  sosial,  ekonomi,  dan  politik.  Sebagian  besar  kebutuhan  bahan pangan utama (beras, jagung, dan kedelai) di Indonesia dihasilkan oleh petani usaha kecil hanya kurang dari 0.5 hektrare (Swastika 2011). Sehingga jumlah stok pangan hasil petani.

A. LATAR BELAKANG
  Cita-cita Presiden Jokowi untuk terwujudnya kedaulatan pangan yang ingin dicapai pada  tahun  2017  merupakan  awal  mula  tercetusnya  Program  Upaya  Khusus  Padi  Jagung Kedelai.  Program  ini  dilaksanakan  mulai  dari  tahun  2015  silam  di  beberapa  provinsi  di Indonesia.  Pada  perencanaannya  program  ini  akan  dilakukan  segala  strategi  dan  upaya untuk  meningkatkan  luas  tanam  dan  produktivitas  di  daerah-daerah  sentra  produksi pangan.  Berbagai  cara  ditempuh  untuk  menyukseskan  program  ini  dengan  beberapa  cara, seperti penyediaan dana, pengerahan tenaga, perbaikan jaringan irigasi yang rusak, bantuan pupuk, ketersediaan benih unggul yang tepat (jenis/varietas, jumlah, waktu, tempat, mutu , harga), bantuan alsintan (alat mesin pertanian) yang mendukung proses produksi dari masa persiapan  hingga  pasca  panen  termasuk  kepastian  pemasarannya.  Bahkan,  untuk mendukung  program  ini,  pemerintah  telah  berencana  mengalokasikan  anggaran  untuk Kementrian  Pertanian  sebesar  Rp  32,7  triliun,  dimana  setengah  dari  anggarannya bersumber  dari  pemangkasan  subsidi  bahan  bakar  minyak  (BBM).  Dana  tersebut difokuskan untuk rehabilitasi jaringan irigasi, bantuan benih, bantuan pupuk, dan bantuan alat mesin pertanian. Adanya penandatanganan MOU antara Menteri Pertanian RI dengan
  Hari Tani jatuh pada tanggal 24 September 2018. Pemilihan tanggal ini ialah Karena pada 24 September 1960 telah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, lalu lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Menurut ahli pertanian, penerapan UUPA secara total menjadikan petani berdaulat dan berdikari sehingga berimplikasi pada pertanian itu pula. Memeringati Hari Tani sejatinya menyadarkan kita bahwa masih banyak hak yang harus dibenahi bersama menuju pertanian Indonesia yang berdaulat.


Evaluasi Program Upsus Pajale
  Menurut Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, permasalahan substansial dalam perjalanan program upsus pajale terdiri dari:
1. Laju alih fungsi lahan pertanian
2. Kondisi infrastruktur pertanian yang tidak memadai
3. Kelangkaan tenaga kerja yang tidak diimbangi dengan penerapan mekanisasi pertanian
4. Kesenjangan harga komoditas pangan
5. Lemahnya sistem usaha tani







PEMBAHASAN

REFORMA AGRARIA
  Pembaruan agraria adalah suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang, yang memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia, menuju tatanan baru dengan struktur yang bersendi kepada keadilan agraria. Menurut Badan Pertanahan Nasional RI (2007) makna Reforma Agraria adalah restrukturisasi penggunaan, pemanfaatan, penguasaan, dan pemilikan sumber-sumber agraria, terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Reforma Agraria merupakan agenda dari Jokowi-JK yang memuat Sembilan agenda prioritas yang disebut Nawacita. Pada Nawacita, dimuat agenda reforma agraria yang menjadi strategi membangun Indonesia dari pinggiran, dimulai dari daerah dan desa. Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-1019 juga memuat komponenkomponen program Reforma Agraria secara terpisah-pisah. Presiden Jokowi telah menetapkan reforma agraria sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 dalam Perpres No 45/2016 pada 16 Mei 2016. Namun dalam pelaksanaannya Reforma Agraria menyisakan berbagai konflik yang belum terselesaikan yang terjadi selama hampir 4 tahun kebelakang.
Sejak dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, Joko Widodo-Jusuf Kalla bertanggung jawab atas pelaksanaan misi dan program guna mewujudkan visi serta menepati janji yang diumbar saat kampanye, salah satunya adalah Nawacita/9 Agenda Prioritas. Salah satu agenda utama Nawacita pada poin ke 5 yang berbunyi ‘Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia” yang dilaksanakan oleh Joko Widodo – Jusuf Kalla bersama pemerintahannya adalah reforma agraria yang masuk ke dalam strategi membangun Indonesia dari pinggiran. Selain itu, reforma agraria juga diarahkan untuk menyokong kedaulatan pangan yang tertera pada poin ke 7 Nawacita. Dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 pada 16 Mei 2016, tercantum 5 (lima) Program Prioritas terkait Reforma Agraria, yaitu:
1. Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria;
2. Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria;
3. Kepastian Hukum dan Legalisasi Hak atas Tanah Obyek Reforma Agraria;
4. Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria;
5. Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah.
Harapan yang diberikan kepada masyarakat melalui reforma agraria ini ialah terjadinya peningkatan produktivitas rakyat, serta mengatasi kesenjangan kepemilikan lahan. Kelima program reforma agraria memiliki 7 tujuan, yaitu
1. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah
2. Menciptaan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
3. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup
4. Meningkatan ketahanan pangan
5. Menyelesaikan konflik agrarian
6. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi
7. Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja

KEDAULATAN PANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan mengatakan bahwa, “Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”. Merujuk kepada pernyataan tersebut dengan kata lain ketersediaan pangan menjadi sebuah kewajiban untuk dipenuhi. Namun, kebutuhan bahan pangan terus meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tingkat konsumsi yang tinggi. Sebagian besar kebutuhan bahan pangan utama (beras, jagung, dan kedelai) di Indonesia dihasilkan oleh petani usaha kecil hanya kurang dari 0.5 hektrare (Swastika 2011). Sehingga jumlah stok pangan hasil petani lokal belum memenuhi kebutuhan dan menyebabkan pengambilan stok pangan dari luar.
Cita-cita Presiden Jokowi untuk terwujudnya kedaulatan pangan yang ingin dicapai pada tahun 2017 merupakan awal mula tercetusnya Program Upaya Khusus Padi Jagung Kedelai. Program ini dilaksanakan mulai dari tahun 2015 silam di beberapa provinsi di Indonesia.  Pada perencanaannya program ini akan dilakukan segala strategi dan upaya untuk meningkatkan luas tanam dan produktivitas di daerah-daerah sentra produksi pangan. Berbagai cara ditempuh untuk menyukseskan program ini dengan beberapa cara, seperti penyediaan dana, pengerahan tenaga, perbaikan jaringan irigasi yang rusak, bantuan pupuk, ketersediaan benih unggul yang tepat (jenis/varietas, jumlah, waktu, tempat, mutu , harga), bantuan alsintan (alat mesin pertanian) yang mendukung proses produksi dari masa persiapan hingga pasca panen termasuk kepastian pemasarannya.
Dalam pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang dilaporkan oleh wartawan Berita Satu, Rabu 27 Mei 2015, menyebutkan bahwa pemerintahan Jokowi-JK bertekad mewujudkan kedaulatan pangan nasional dalam tiga tahun, yakni pada 2017.  Oleh sebab itu, kementerian pelaksana dalam menunjang kedaulatan pangan melalui Kementerian Pertanian menghadirkan program Upaya Khusus dengan fokus tiga. komoditas yakni padi, jagung, kedelai atau lebih dikenal dengan Program Upsus Pajale. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran cukup fantastis sebesar Rp 32,7 triliun. Adapun Rp 16,9 triliun berasal dari dana yang dihemat dari pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kementerian Pertanian juga berkomitmen untuk meningkat produktivitas daerah sentra-sentra pangan, selain melakukan program peningkatan luas tanam atau lebih dikenal dengan Luas Tambah Tanam (LTT). Kementrian Pertanian menargetkan produksi padi tahun 2015 mencapai 73,4 juta ton gabah kering giling (GKG), jagung sebanyak 20,33 juta ton, dan kedelai 1,27 juta ton. Program Upsus Pajale ini diimplementasikan di beberapa daerah diantaranya Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pelaksanaan UPSUS Pajale yang dilakukan di selutuh Indonesia belum memberikan hasil yang merata. Ada beberapa daerah yang mampu mencapai target produksi namun ada juga yang belum mampu memenuhi target produksi. Di Sumatera Utara Produksi Padi meningkat 5 tahun belakangan, diantaranya dari 52,87 kw/ha (2015), menjadi 53,05 kw/ha, produksi jagung menurun 2 tahun belakangan dari 62,33 kw/ha (2015) menjadi 61,63 kw/ha, produksi kedelai meningkat dari 12,35 kw/ha (2015) menjadi 12,80 kw/ha (BPS 2016). Selain itu di Sumatera Selatan produksi komoditas padi terus mengalami peningkatan pada setiap tahunya. Komoditas padi pada tahun 2015 mampu menembus angka 4.247.922 ton GKG (Gabah Kering Giling) atau setara dengan 2.684.687 ton beras (BPS 2016). Angka tersebut diprediksi dapat memenuhi kebutuhan beras masyarakat Sumsel bahkan dapat diperkirakan mengalami surplus beras sebanyak 1.863.350 ton.
Namun di beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masih memiliki kendala dalam upaya mencapai target Upsus Pajale. Permasalahan-permasalahan yang terjadi antara lain Pengelolaan, pembangunan, dan perbaikan jaringan irigasi belum terlaksana dengan baik. Permasalahan pembagian air, sulitnya penyaluran air dari sumber air ke lahan, dan kekeringan sering terjadi dalam praktek pertanian. Namun, dalam program upsus pajale ini dikatakan jaringan irigasi menjadi fokus utama untuk mewujudkan swasembada pangan. Nyatanya di lapangan, pembagunan jaringan irigasi ataupun penanganan terhadap pengelolaan air untuk lahan pertanian masih belum optimal. Kurang optimalnya fungsi pendampingan menjadi permasalahan lain dalam Upsus Pajale ini Pengawalan dan pendampingan program Upsus Pajale memerlukan proses pemberdayaan dalam bentuk pengawalan dan pendampingan oleh Penyuluh Pertanian dengan memerhatikan aspek teknis, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan. Ruang lingkup kerja Penyuluh Pertanian Lapangan hasil temuan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Upsus Pajale bisa mencapai 100 Ha dari beberapa desa ataupun gapoktan. Jumlah PPL dan POPT yang menangani di tingkat desa hanya 2 (dua) orang untuk wilayah sekitar 100 Ha tersebut. Jumlah tenaga penyuluh tersebut dinilai kurang mencukupi dengan ruang lingkup mencapai 100 Ha dari beberapa desa ataupun gapoktan. Di sisi lain Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa penyuluh pertanian minimal berjumlah 1 (satu) penyuluh untuk 1 (satu) desa potensi pertanian. Selain itu adanya organisme pengganggu tanaman utamanya serangan hama akibat tidak terputusnya siklus hidup hama membuat petani seringkali mengalami gagal panen. Penerapan Kartu Tani yang diterapkan oleh pemerintah kepada petani untuk mendapatkan sejumlah subsidi pupuk untuk lahan pertaniannya pun masih belum sepenuhnya dimengerti oleh petani dan belum tersosialisasikan dengan baik.  Juga permasalahan penggunaan jenis benih yang terkadang tidak tepat dan penyaluran alat mesin pertanian belum merata. Kendala-kendala tersebut lah yang membuat poduksi padi jagung dan kedelai dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, selalu mendatangkan produk dari luar negeri juga bukan merupakan solusi terbaik. Impor bahan pokok merupakan salah satu ancaman besar bagi kedaulatan pangan Indonesia.
Kasus Impor Beras
Selain program upsus pajale yang menopang kedaulatan pangan Indonesia, juga ada masalah impor pangan yang dilakukan dalam waktu yang tidak tepat, kasus yang kami ambil adalah kasus impor beras, yang menjadi bahasan sepanjang tahun 2018. Tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memberi izin impor sebanyak 2 juta ton, dimana 1,4 juta ton sudah direalisasikan dan sudah masuk ke Indonesia.
Keputusan untuk impor beras yang dilakukan pemerintah dirasa kurang tepat karena mengacu data Perum Bulog, jumlah Cadangan Beras Pemerintah (CBP) per 18 September 2018 mencapai 2,24 juta ton, jauh di atas batas aman stok CBP yang ditetapkan sekitar 1-1,5 juta ton. Selain itu, mengacu hasil survei Kementan per pecan kedua September 2018, terdapat stok beras di penggilingan yang mencapai jumlah 1,48 juta ton. Ketersediaan beras tersebut belum menghitung stok beras di masyarakat lainnya, seperti di tingkat rumah tangga dan para pedagang.
Oleh karena itu adanya catatan impor di tahun 2018, telah menadakan bahwa dalam mengurusi masalah kedaultan pangan di Indonesia, masih ditemukannya kebijakan yang tidak tepat, yang tentu dengan kebijakan ini memiliki dampak kepada petani, dimana disaat bersamaan petani juga sedang dalam masa panen raya, sehingga harga gabah di tingkat petani terus turun. Studi kasus di Cirebon pada bulan Mei 2018 gabah kering giling (GKG), harganya  Rp 4.400 per kg. Padahal saat awal panen, harga GKG masih Rp 4.800 per kg. selain itu juga seharusnya ada sistem rantai pasok yang harus dibenahi semisal engan harga gabah di tingkat petani yang kini mencapai Rp 4.400 per kg, maka harga beras di pasaran semestinya Rp 7.500 per kg. Namun kenyataannya, harga beras masih di kisaran Rp 10 ribu per kg.

KONDISI KALBAR
  Kalbar mendapat kendala untuk mencapai target produksi yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa kabupaten di Kalbar mendapat nilai merah dalam evaluasi program Upsus Pajale karena gagal mencapai target produksi. Luas panen padi di Kalbar selalu mengalami fluktuasi, dari 444.353 ha pada 2011, turun menjadi 427.798 ha pada 2012, naik di 2013 menjadi 464.898 ha, dan kembali turun menjadi 450.720 di tahun 2014. Permasalahan pertanian yang terjadi di Kalbar adalah irigasi yang masih kurang dari 100.000 ha dan sebagian besar persawahan di Kalbar menggunakan system tadah hujan sebagai sumber pengairannya24. Atas dasar ini pula, Kepala Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementrian Pertanian, Momon Rusmono, menegaskan dalam pidatonya bahwa Kalbar akan mengupayakan segala cara agar tidak mendapat raport merah lagi di evaluasi yang akan datang. Rusmono pun mengkhawatirkan kabupaten yang mendapat nilai nol saat evaluasi tidak diberikan anggaran bantuan lagi dari pemerintah25. Sebagai salah satu upaya untuk mencapai target tersebut, Kabupaten Sanggau yang semula ditargetkan 1.629 ha untuk dilaksanakannya LTT (Luas Tambah Tanam), berdasarkan hasil kesepakatan di Pontianak menjadi 3.000 ha LTT.

Alternatif Solusi
1. Jaringan Irigasi
  Adapun alternatif strategi yang bisa dilakukan adalah pemilihan varietas dan metode pengelolaan air  dengan metode macak-macak, intermittent atau berselang, dan alternasi pengairan basah kering (PBK). Dengan cara ini areal sawah yang dapat diairi pada musim kemarau menjadi 2 kali lebih luas. Prinsip teknologi hemat air adalah mengurangi aliran yang tidak produktif seperti rembesan, perkolasi, dan evaporasi, serta memelihara aliran transpirasi. Hal tersebut bisa dilaksanakan mulai saat persiapan lahan, tanam, dan selama pertumbuhan tanaman. Disamping hal itu, umur varietas padi sawah berpengaruh terhadap tingkat konsumsi air. Makin pendek atau genjah (90-100 hari) umur tanaman padi, makin sedikit total konsumsi air bila dibanding dengan varietas padi sawah berumur lebih panjang (>125 hari). Ciri varietas padi sawah yang relatif toleran terhadap kekurangan air adalah bisa ditanam pada lahan sawah dan kering.
2. Pendampingan
  Pelaksanaan program memerlukan dukungan dari pasrtisipasi masyarakat. Keberlangsungan program upsus pajale sedikit banyak dipengaruhi oleh factor pendampingn yang dilakukan oleh mahasiswa, penyuluh, dan babinsa. Berdasarkan hasil penelitian, tingkat partisipasi petani yang mendapat pendampingan lebih besar dibanding petani yang tidak mendapatkan pendampingan. Urgensi pendampingan petani dalam menjalankan program sangat penting karena pendamping harus berperan aktif dan merangkap beberapa fungsi, yakni sebagai komunikator, fasilitator, advisor, motivator, educator, organisator, dan dinamisator (Wahyudi 2015). Para pendamping juga perlu diberikan bimbingan teknis atau forum diskusi sekaligus evaluasi secara periodik. Harapanya pemerintah daerah dapat menyediakan pusat layanan informasi terkini seputar pertanian. Informasi tersebut berisi tentang gagasan-gagasan baru dan perkembangan pertanian saat ini (Dewi et.al. 2016).
3. Distribusi Benih, Pupuk, dan Alat Mesin Pertanian
  Salah satu solusi untuk penyediaan benih padi unggul yang baik dan bermutu adalah dengan adanya penangkaran benih sendiri atau bermitra dengan pihak tertentu. Menurut Yustiarni (2011) Penangkaran benih merupakan upaya untuk menghasilkan benih unggul sebagai benih sumber maupun benih sebar yang akan digunakan untuk menghasilkan tanaman varietas unggul. Pada penangkaran benih, benih sumber yang digunakan untuk penanaman produksi benih haruslah satu kelas lebih tinggi dari kelas benih yang akan diproduksi. Distribusi pupuk dipermudah dengan adanya sistem Kartu Tani bagi petani. Namun, sosialisasi belum sepenuhnya tersampaikan kepada petani. Jika sosialisasi dan fungsi pendampingan berjalan dengan lancar, sistem kartu tani akan berjalan dengan baik. Pasalnya, untuk mendapatkan subsidi perlu rapihnya administrasi agar dapat diajukan kepada pemerintah. Perlu adanya perangkat desa yang fokus membantu terkait administrasi pengajuan subsidi pupuk tersebut. Minimnya alat mesin pertanian disetiap daerah diperlukan adanya strategi khusus agar setiap petani bisa merasakan menggunakan alsintan. Jika setiap desa atau dusun memiliki koperasi unit desa untuk mengelola alat mesin pertanian. Biaya penyewaan bisa lebih murah dan biaya tersebut dapat digunakan untuk perawatan alat mesin pertanian.
4. Serangan Organisme Pengganggu Tanaman
  Salah satu masalah penting dalam pertanian adalah organism pengganggu tanaman (OPT). Jenis OPT yang paling sering mengganggu di Indonesia adalah hama. Hal tersebut disebabkan oleh iklim di Indonesia yang memungkinkan serangga untuk tumbuh dan memenuhi siklus hidupnya tanpa ada gangguan yang berarti. Sistem pertanaman yang diaplikasikan juga berpengaruh besar terhadap siklus hidup suatu serangga. Sistem penanaman secara terus-menerus untuk memenuhi target hasil yang maksimal tanpa ada fase istirahat lahan atau bera, sangat memungkinkan terjadinya ledakan hama. Siklus hidup hama tanaman perlu diputus dengan menerapkan system bera. Lahan tidak ditanami apapun selama satu masa tanam. Selain memutus siklus hidup hama, pemberaan juga berguna untuk mengembalikan hara tanah dan mikroorganisme yang penting bagi tanaman.Selain dengan system padi-padi-bera, pemutusan siklus hidup serangga hama dapat dilakukan dengan pergantian komoditas dengan padi-palawija, padi-padi-palawija, dan padi-padi-sayuran (Andayani 2007).


Tuntutan Aksi :
1. Mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan reforma agraria sejati dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
2. Mendesak pemerintan untuk mengusut tuntas konflik-konflik agrarian yang terjadi di republik ini, khususnya yang terjadi di KALBAR
3. Segera laksanakan pembaharuan agrarian dengan memberikan hak tanah kepada kaum tani.
4. Hentikan liberalisasi sumber-sumber agraria di bidang pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertanian, pertambangan, pesisir, kelautan, dan pangan, serta prioritaskan penggunaannya untuk petani dan masyarakat miskin lainnya.
5. Bebaskan para petani, aktivis agraria yang telah ditangkap, pulihkan nama baik mereka.
6. Segera bentuk badan pelaksana reforma agrarian di bawah presiden.
7. Menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan perbaikan jaringan irigasi dan penyediaan alat mesin pertanian atau teknologi yang sesuai dengan kebutuhan petani dan kearifan lokal.
8. Menuntut pemerintah untuk menambah  jumlah  dan meningkatkan kualitas pendamping untuk petani.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adi Afrianto : Bom Sarianah Jakarta Pusat Adalah Salah Satu Skema Negara Imperialis Menguasai Indonesia

Pontianak, minggu 17 Januari 2016   Desain globalisasi berupa demokrasi yang ditawarkan oleh Amerika di indonesia sudah sangat kelewat libral. Atau dalam bahasa kerenya disebut dengan Neo – Libralisme, seperti kita ketahui bahwa negara Amerika adalah negara super power. Kita dapat melihat perang Dunia yang terjadi dan Amerika terlibat langsung didalamnya untuk menguasai beberapa negara didunia. Namun setelah perang dunia bukan berarti amerika berhenti berambisi untuk menguasai dunia, justru sebaliknya amerika semakin berambisi menguasai dunia dan salah satunya adlaah indonesia, sampai-sampai Amerika menggunakan skenario Khusus untuk menguasai dan menjajah indonesia dengan konsep skenario neo-libralisme atau penjajahan gaya baru yang lebih halus tidak menggunakan kontak senjata. Ambisi Amerika menguasai indonesia ini dikarnakan sumberdaya alam di Indonesia yang sangat melimpah . Hal ini sesuai denag teori yang di ungkapkan oleh Teori Geopolitik Karl Haushofer. Karl Haus

GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ”

TUGAS INDIVIDU GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ” OLEH: ADI AFRIANTO (E1051141060) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2015 BATAS NEGARA Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Viet

MASIH RELEVANKAH NASIONALISME SAMPAI SAAT INI SAMPAI SAAT INI ?

MASIH RELEVANKAH NASIONALISME SAMPAI SAAT INI SAMPAI SAAT INI ? Oleh : Adi Afrianto [1]             kita sebagai warga negara indonesia tentu sudah sangat sering mendengar kata Nasionalisme, akan tetapi tidak semua orang mengerti dengan arti nasionalisme itu sendiri. maka dari itu saya slaku penulis mencoba menambah pemahaman dan wawasan kita bersama. Nasionalisme merupakan paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan suatu negara yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama untuk kepentingan nasional. Sedangkan menurut KBBI, Nasionalisme berasal dari kata "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan yang mendukung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.             Menurut Kedourie nasionalisme adalah doktrin yang berpretensi untuk memberikan satu   kriteria dalam menentukan unit penduduk yang ingin menikmati satu pemerintahan eksklusif bagi dirinya, untuk melegitim