Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016

“Lawan Perampasan Tanah PT. Sintang Raya dan Hentikan Kriminalisasi terhadap Kaum Tani wujudkan kebebasan demokrasi sejati bagi rakyat”

I.                         Pengantar. PT. Sintang Raya merupakan salah satu perusahaan di Kab. Kubu Raya-Kalimantan Barat yang bergerak dibidang perkebunan skala besar dengan Jenis Komoditi Kelapa Sawit. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pembangunan perkebunan PT. Sintang Raya adalah Kec. Kubu, khususnya Desa Sui Slamat, Seruat III, Seruat II, Mengkalang dan Dabong. PT. Sintang Raya mulai melakukan aktifitasnya, mulai dari pembersihan lahan, penebangan hutan dan pekerjaan-pekerjaan lainya yang diperlukan [1] .Tidak hanya itu pada tahun 2006 PT. Sintang Raya juga mengkonsolidasikan lima kepala desa yang masuk dalam areal konsesi PT. Sintang Raya untuk mengeluarkan surat penyerahan lahan kepada PT. Sintang Raya untuk dibangun perkebunan Kelapa Sawit, secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat, dalam pengamblan keputusan masuknya PT Sintang Raya di lima desa. Sertifikat Hak Guna Usaha dari (HGU) PT. Sintang Raya dari Badan Pertanahan Nasional dengan nomor HGU 04/2009 t