“Lawan Perampasan Tanah PT. Sintang Raya dan Hentikan Kriminalisasi terhadap Kaum Tani wujudkan kebebasan demokrasi sejati bagi rakyat”
I.
Pengantar.
PT. Sintang Raya merupakan
salah satu perusahaan di Kab. Kubu Raya-Kalimantan Barat yang bergerak dibidang
perkebunan skala besar dengan Jenis Komoditi Kelapa Sawit. Adapun lokasi yang
menjadi sasaran pembangunan perkebunan PT. Sintang Raya adalah Kec. Kubu,
khususnya Desa Sui Slamat, Seruat III, Seruat II, Mengkalang dan Dabong.
PT. Sintang Raya mulai
melakukan aktifitasnya, mulai dari pembersihan lahan, penebangan hutan dan
pekerjaan-pekerjaan lainya yang diperlukan[1].Tidak hanya itu pada tahun
2006 PT. Sintang Raya juga mengkonsolidasikan lima kepala desa yang masuk dalam
areal konsesi PT. Sintang Raya untuk mengeluarkan surat penyerahan lahan kepada
PT. Sintang Raya untuk dibangun perkebunan Kelapa Sawit, secara sepihak tanpa
melibatkan masyarakat, dalam pengamblan keputusan masuknya PT Sintang Raya di
lima desa.
Sertifikat Hak Guna Usaha
dari (HGU) PT. Sintang Raya dari Badan Pertanahan Nasional dengan nomor HGU
04/2009 tanggal 05 juni 2009 seluas 11.129,9 ha yang berlokasi di Desa Seruat
II, Seruat III, Mengkalang Jambu, Mengkalang Guntung, Sui Selamat, Sui
Ambawang, dan Desa Dabong. Dengan keluarnya Sertifikat Hak Guna (HGU) inilah yang kemudian dijadikan sebagai alasan
bagi PT. Sintang Raya untuk terus menerus melakukan perampasan tanah dan
monopoli atas tanah yang selama ini menjadi areal pertanian/perladangan
masyarakat.Beberapa titik areal pertanian/perladangan masyarakat yang telah
dirampas oleh PT. Sintang Raya adalah sebagai berikut: Desa Seruat II,
Desa Mengkalang, Seruat III, Sui Selamat, Pelita Jaya, Ambawang, Olak-Olak
Kubu,dan Parit Baru Dabong[2].
Fenomena
ini menunjukan betapa kejamnya praktek perampasan tanah yang dilakukan. PT
Sintang Raya juga melakukan berbagai praktek pelanggaran HAM, upaya perampasan
tanah dan monopoli atas tanah disertai dengan tindakan kekerasan. Saat ini,
Berdasarkan dengan adanya Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 36 / 6 / 2011 / PTUN PTK,
menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/2009 tanggal 05 Juni 2009
dengan surat ukur tanggal 02 Juni 2009 No 182/2009, luas 11.1299ha tercatat
atas nama PT Sintang Raya pada tanggal 09 Agustus 2012, kemudian dikuatkan
dengan putusan Pengadilan Tertinggi Tata Usaha Negara Nomor 22 / B / 2013 / P
TUN JKT pada tanggal 31 Juli 2013, serta informasi Penolakan Kasasi dari
Mahkamah Agung Nomor 550 K/ TUN / 2013 pada tanggal 27 Febuari 2014.Dengan
dasar, antara lain :
a.
Bahwa tanpa pengkajian terlebih dahulu, mengabaikan
asas-asas umum kepemerintahan yang baik terutama asas kepastian hukum dan asas
tertib penyelenggaran negara, dimana pada tanggal 22 januari 2007 wakil bupati
pontianak memperanjang Surat Izin Lokasi PT Sintang Raya dengan surat keputusan
nomor : 25 tahun 2007.
b.
PT Sintang Raya juga sejak memegang surat izin lokasi
yang pertama nomor : 400/02-IU2004, tanggal 24 maret 2004 sama sekali tidak
memperoleh tanah dari izin lokasi tersebut, dengan demikian seharusnya izin
lokasi untuk perkebunan PT Sintang Raya tidak diperpanjang lagi oleh bupati.
c.
Selama kurun waktu 3 tahun PT Sintang Raya tidak
berhasil mencapai perolehan tanah lebih dari 50% dari izin lokasi, perolehan
lahan yang dilakukan oleh PT Sintang Raya dilima desa tanpa melibatkan
masyarakat dan tanpa ada proses ganti rugi.
d.
Sebagaian konsesi PT Sintang Raya merupakan areal
pemukimam penduduk, lahan usaha pertanian, perkebunan yang produktif.
I.
DAMPAK YANG DITIMBULKANBEROPERASINYA PT SINTANG RAYA.
Sejakberoperasinya PT. Sintang
Raya berbagaimacam dampak baik yang langsung atau tidak telah dirasakan oleh
masyarakat disembilan desa. Mulai dari dampak ekonomi, politik dan
ekologis/lingkungan. Berikut ini merupakan dampak sosial ekonomi, politik dan
ekologis yang telah dirasakan oleh masyarakat:
a.
Dampak Ekonomi
Dampak
ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat adalah hilangnya tanah-tanah yang selama
ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena
PT. Sintang Raya dengan sangat kasar dan rakus terus-menerus melakukan
perampasan tanah-tanah milik kaum tani. Dalam prakteknya PT. Sintang Raya telah
menjadikan perizinan pemerintah yang dikantonginya sebagai dasar untuk
melegitimasi setiap perampasan tanah yang dilakukan.
Akibat
dari praktek perampasan tanah, baik tanah yang sudah digarap oleh masyarakat
maupun yang belum (seperti hutan dan semak belukar) telah membawa kerugian yang
sangat besar bagi masyarakat. Keberadaan tanah-tanah tersebut selama ini
menjadi satu-satunya sarana produksi (sasaran kerja) bagi masyarakat dalam
mencukupi kebutuhan hidupnya. Tanah-tanah tersebut selama ini ditanami
masyarakat dengan berbagai jenis tanaman, seperti: kopra, karet, jagung dan
anekamacam tanaman sayur-sayuran.Kerugian lainya sebagai akibat dari penebangan
hutan yang dilakukan secara membabi buta dan tidak pernah memperhitungkan
dampaknya adalah hilangnya/punahnya sebagian besar kayu dan anekamacam kekayaan
alam yang tumbuh secara alamia didalam hutan.
b.
Dampak Sosial
Dampak sosial yang terjadi sebagai akibat dari masuknya PT. Sintang Raya
adalah timbulnya ketegangan dan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Hal ini
disebabkan kehawatiran masyarakat terhadap perampasan tanah yang setiap saat
sangat mungkin terjadi. Disisi yang lainya berbagaicama tindakan intimidasi,
teror dan kriminalisasi juga menjadi penyebab keresahan ditingkatan masyarakat.
Intimidasi yang dilakukan dengan berbagaimacam bentuknya, mulai dari cara-cara
yang paling halus sampai dengan kekerasan. Cara-cara halus yang sering
dirasakan oleh masyarakat mulai dari tawaran uang dan jabatan. Sementara jika
cara-cara halus tidak dapat dilakukan, perusahaan akan menggunakan cara-cara
kasar seperti aksi penangkapan yang dilakukan langsung oleh aparat kepolisian.
c.
Dmapak politik
Dampak lainya dilapangan politik yang tidak bisa dihindarkan adalah
munculnya konflik, baik konflik yang bersifat fertikal antara masyarakat dengan
perusahaan dan pemerintah maupun konflik horizontal antar sesama masyarakat.
Konflik antar masyarakat ini terjadi
sebagai akibat dari politik adu domba yang sengaja dimainkan oleh perusahaan.
Komentar
Posting Komentar