Langsung ke konten utama

GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ”


TUGAS INDIVIDU
GEOGRAFI POLITIK
“BATAS NEGARA ”



OLEH:
ADI AFRIANTO (E1051141060)



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2015



BATAS NEGARA
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan illegal karena Pertahanan negara sejatinya adalah elemen terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan  bangsa dan negara.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan  sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.
Demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat ini mengharuskan kita untuk selalu ingat akan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara baik akan sumber daya alam, sumber daya manusia, kekayaan budaya dan adat istiadat, bahasa daerah, bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Demikian pula seiring dengan perkembangan zaman pada saat ini, pemudaran rasa nasionalisme dan cinta tanah air semakin memudar mungkin dikarenakan kurangnya penanaman rasa cinta dan nasionalisme pada diri masing-masing selaku rakyat Indonesia sehingga Indonesia mengakibatkan banyaknya kebudayan-kebudayaan serta wilayah kita yang terlepas dari pangkuan ibu pertiwi.


PENETAPAN BATAS NEGARA DILAPANGAN
Demarcation di buat oleh lembaga atau timgabungan dengan prosedur yang sistematis.Pendapat para ahli geografi politik mengambilkesimpulan bahwa perang, perselisihan,sengketa sebagian mengenai daerah perbatasan.
·          Batas negara (boundary) adalah tanda yang membatasi bagian wilayah yang paling luar dikuasai oleh suatu negara (Carlson; 1963).
·          Perbatasan (frontier) adalah  batas relasi antara dua negara yang bertetangga (Alexander;1967)
Dibuatnya suatu batas atau perbatasan tidaklah sembarangan, tidak semata-mata dibuat karena iseng atau senda gurau belaka, apalagi karena saking gak ada kerjaannya jadi aja dibuat batas negara, gak mungkin banget kan.. ada beberapa alasan atau fungsi tentunya mengapa dibuat batas pada setiap Negara, adapun funsi dari batas negara yaitu:

·          Internal : untuk kepentingan pengaturan administratif, pelaksanaan hukum, untuk membantu penyebaran penduduk, eksploitasi sumber daya dan pertahanan keamanan.

·          Eksternal: untuk pertahanan keamanan keluar dan  menunjukkan integritas suatu bangsa yang berkedaulatan. 

Itu mungkin alasan singkatnya kenapa dibuat batas pada setiap Negara. Disamping memiliki fungsi, batas Negara juga ternyata memiliki klasifikasi missal:

Batas Alami ; berdasarkan kondisi fisik alam itu sendiri dan lebih banyak digunakan
pada masa lampau.
 Batas Etnik dan Kultural ; berdasarkan kondisiantropogeograpy

Pada kosep ini biasanya batas itu ditentukan oleh sampai daerah mana kumpulan etnik atau suku atau budaya berada, misalnya di adat di kampung ada ialah rumahnya masih menganut rumah jaman dulu yang primitive dan tidak menggunakan teknologi tentunya dengan alasan budaya yang kuat. sepanjang rumah primitive itu masih terpampang berarti itu masih

FUNGSI BATAS NEGARA
Salah satu fungsi dari batas wilayah negara yaitu batas-batas negara tersebut telah berkembang menjadi sebuah kontribusi untuk identitas nasional dan sebagai pelindung dari hasil kekayaan sumber daya alam yang langka atau sulit untuk diperbaharui. Boundary adalah salah satu bagian dari sistem negara yang secara alami mempunyai pengaruh fungsi internal dan eksternal.
 Fungsi lain dari boundary adalah komersil, yaitu batas keluar masuknyabarang. Pemerintah menetukanketentuan tarif untuk memperolehpendapatan negara atau sebaliknyasengaja dibebaskan dari pajak agarbarang impor mudah masuk ke dalamnegara.

KRITERIA BATAS NEGARA
Secara umum batas diklasifikasikan berdasarkan batas etnis/kultur dan batas alam .Batas Etnis/kultur kriteria kesukuan merupakan kriteria yang efektif untuk menentukan international boundary, dengan kata lain boundary harus tergambar memisahkan orang yang sama secara budaya, batas yang memisahkan “human group”or”nation”, juga kriteria bahasa diusulkan sebagai dasar menentukan boundary. Ada pula penentuan boundary yang melewati bahasa dan ras kesukuan
Letak negara Indonesia secara geografis didasaran pada letak Indonesia jika dibandingkan dengan letak negara lain. Indonesia di lewati oleh garis katulistiwa. Letak negara Indonesia secara astronomis adalah terletak antara 6° LU—11° LS dan antara 95° BT—141° BT.
Secara geografis negara Indonesia terletak di Asia Tenggara dan diantara dua Benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia selian itu terletak juga diantara dua samudra yaitu samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Letak Indonesia yang pada posisi silang tersebut, menjadikan wilayah indonesia sebagai persimpangan lalu lintas dunia, baik darat, udara, maupul laut. Indonesia juga bertetangga dengan banyak negara di Asia yang sedang menunjukan geliat pertumbuhan ekonomi yang luar biasa seperti China, India, dan Thailand. Selain itu, Indonesia berada pada titik persilangan perekonomian dunia dan perdagangan internasional, baik negara-negara industri maju maupun berkembang.
Pengaruh lain yang tampak nyata sebagai akibat dari letak geografis Indonesia adalah pengaruh di bidang sosial budaya. Secara nyata kita masih bisa saksikan kebudayaan asing yang masih tumbuh dan berkembang di tanah air kita seperti kebudayaan China. Kebudayaan-kebudayaan China yang ada di Indonesia seperti alat musiknya, musiknya, perayaan-perayaannya, keseniannya, pakaiannya, kulinernya dan masih banyak lagi. Selain kebudayaan China, ada juga kebudayaan asing lainnya yang masih eksis di Indonesia, yaitu kebudayaan Arab. Kebudayaan Arab masih bisa kita saksikan pada acara-acara pernikahan dan perayaan-perayaan hari besar agama Islam.
Dampak negatif dari letak geografis Indonesia yang strategis adalah rentan terhadap ancaman dari luar yang dapat membahayaka persatuan da kesatuan bangsa. Apalagi Indonesia sebagai negara kepulauan menyebabkan segala tindakan yang akan di ambil seringkali terkendala masalah kordinasi.

BATAS NEGARA INDONESIA
Indonesia yang beribukotakan Jakarta ini merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim).
Setiap Negara tentulah memiliki batas- batas wilayah tertentu yang tujuannya digunakan untuk mengetahui dan menandai daerah mana saja yang berada dibawah kekuasaannya. Indonesia memiliki batas- batas wilayah yang menjadi pemisah antara wilayah indonesia dan wilayah Negara lain, Indonesia adalah Negara kepulauan yang paling luas di dunia.
Dalam pasal 25A UUD 1945 telah menegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UndangUndang”.

Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya dipisah-pisahkan oleh perairan laut).
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikemukakan bagian­-bagian dari wilayah negara tersebut, sebagai berikut:

1.       Wilayah Daratan Termasuk Tanah di bawahnya

Wilayah daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Pada umumnya garis batas wilayah daratan ditetapkan berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang berbatasan. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg.
Termasuk pula dalam ruang lingkup wilayah daratan adalah tanah dibawah daratan tersebut. Mengenai batas kedalaman dari tanah dibawah wilayah daratan yang merupakan bagian wilayah negara, tidak atau belum terdapat pengaturannya dalam hukum internasional positif. Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa kedaulatan negara atas tanah dibawah wilayah daratannya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas. Kedaulatan negara tersebut meliputi pula sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

2.       Wilayah Perairan

Kedaulatan negara pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya. Ketentuan tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan ini diatur dalam pasal 3 dan pasal 33 United Nations Convention on the Law of the Sea(UNCLOS) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1982. Indonesia sendiri mengeluarkann Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 ini mengenai ratifikasi UNCLOS.
Dalam ketentuan ini, batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan, mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai. Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa Negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran undang‑undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut.
a. Laut Wilayah/Laut Teritorial
Laut wilayah atau teritorial berhubungan dengan kedaulatan (sovereignty) suatu negara. Pasal 1 Konvensi Jenewa 1958 menyatakan ”kedaulatan suatu negara dapat melampaui daratan dan perairan pedalamannya sampai kepada suatu jalur laut yang berbatasan dengan pantai negara tersebut yang dinamakan laut wilayah”. Sementara itu, Pasal 2 Konvensi 1982 menyatakan ”kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam suatu hal negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut teritorial, lebar laut teritorial tidak boleh lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal).
b. Zona Tambahan
                         Zona tambahan dapatlah dikatakan merupakan zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah. Menurut Pasal 33 ayat (2), zona tambahan tidak dapat melebihi dari 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur, lebar laut wilayah 12 mil, maka dengan sendirinya lebar zona tambahan 24 mil dikurangi 12 mil sama dengan 12 mil.
        Mengenai wewenang negara pantai atas zona tambahan, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa negara-negara pantai dapat melaksanakan pengawasan-pengawasan yang perlu untuk mencegah pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya. Pengawasan ini dapat dilengkapi dengan tindakan-tindakan pemberantasan dan negara pantai dapat menghukum para pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
c. Landas Kontinen / Continental Shelf
                         Definisi landas kontinen ada dalam Pasal 76 Konvensi, “landas kontinen terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya yang menyambung dari laut teritorial dari negara pantai, melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai kepada ujung luar dari tepian kontinen atau sampai pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur
Hak dan kewajiban negara pantai di landas kontinen hampir sama dengan hak dan kewajiban di ZEE. Negara pantai mempunyai kedaulatan atas dasar laut dan tanah bawah dari landas kontinen, termasuk di dalamnya hak eksklusif untuk mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan eksploitasi sumber-sumber alam seperti pemboran minyak dan hak atas sumber-sumber hayati laut (Pasal 77). Hak negara pantai atas landas kontinen tidaklah merubah status hukum perairan di atasnya atau udara di atas perairan tersebut (Pasal 78).
d. Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran Inter­nasional
Rezim lintas melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tak mempengaruhi status hukum perairannya atau pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi oleh negara yang berbatasan dengan selat-selat tersebut terhadap perairan, dasar laut, tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya. Bagian ini juga membahas lintas transit. Ketentuan ini diatur dalam pasal 41 UNCLOS.

e. Zona Ekonomi Eksklusif
Merupakan suatu wilayah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak melebihi jarak 200 mil laut. Dalam United Convention on the Law of the Sea(UNCLOS III) tahun 1982 ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diatur dalam pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif. Pasal ini berbunyi, “zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-­ketentuan yang relevan Konvensi ini”.Berkenaan dengan ZEE ini, pemerintah pada tahun 1983 mengeluarkan Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

3.       Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan

Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, berarti negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya, segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.

4.       Wilayah ruang udara

Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan negara yang bersangkutan dengan kata lain wilayah daratan dan lautan secara vertikal tidak di batasi sepanjang dapat dipertahankan oleh negara tersebut.
Namun dalam keadaan sekarang sudah semakin sukar dipertahankan wilayah udara negara yang tinggal di angkasa luar, karena kemajuan teknologi modern. Misalnya sputnik, Apollo, Chaelenger milik negara maju(adi kuasa) dapat mengelilingi bumi beberapa kali melalui banyak negara tanpa izin terlebih dahulu kepada siapapun. Kemungkinan untuk masa yang akan datang akan diadakan perjanjian internasional mengenai ruang angkasa ini.kedaulatan atas wilayah suatu negara telah ditetapkan dalam suatu perjanjian internasional (konvensi paris) tahun 1919, yang telah diperbaharui dengan konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan Sipil Internasional.

Peraturan perundangan lain, UNCLOS 1982 yang berlaku sejak 16 November 1994 dan diratifikasi melalui UU no. 17 tahun 1985,  menegaskan pengakuan dunia internasional terhadap konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesia sejak Deklarasi Juanda tahun 1957. Wilayah NKRI berbatasan dengan banyak negara. Di darat, wilayah NKRI berbatasan dengan wilayah 3 (tiga) negara lain yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Sedangkan di wilayah laut, Wilayah NKRI berbatasan dengan 10 negara yaitu Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Republik Demokratik Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau dan Australia. Pengelolaan batas-batas Wilayah Negara diperlukan dan sangat penting  untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat.
Disamping pengelolaan batas wilayah Negara, diperlukan pula keberpihakan dan perhatian khusus terhadap upaya pembangunan wilayah-wilayah di sepanjang sisi dalam garis batas, atau kawasan perbatasan, untuk menjamin tetap terpeliharanya kedaulatan Negara, keamanan wilayah, dan kesejahteraan masyarakat setempat. Pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan terkait dengan beberapa dokumen peraturan perundangan nasional, yang antara lain:  Undang-undang Nomor  17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) Tahun 2004-2025, Peraturan Presiden  Nomor  5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) Tahun 2010-2014, Undang-undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-undangNomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang  Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Peraturan PresidenNomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau- Pulau Kecil Terluar, dan Peraturan Presiden  Nomor  12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Perundang-undangan sebagaimana tersebut,  memiliki keterkaitan erat dengan upaya percepatan penyelesaian batas wilayah negara,  serta mencerminkan adanya pergeseran paradigma dan arah kebijakan pembangunan kawasan perbatasan  dari yang selama ini cenderung berorientasi “inward looking”, menjadi “outward looking” sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Di samping itu, pendekatan pengelolaan perbatasan Negara pun, terefleksi nampak adanya pergeseran dengan mengedepankan kombinasi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) yang dilaksanakan secara serasi  dengan pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan lingkungan (environment approach). Sebagai perwujudan dari pergeseran paradigma tersebut, dari sisi penataan spasial nasional,  kawasan perbatasan telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dari sudut pandang pertahanan dan keamanan serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, karena memiliki nilai strategis dalam menjaga integritas wilayah Negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional terdapat 26 PKSN yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan negara, yang  letaknya  berada di wilayah administrasi pemerintahan daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tersebar di 11 provinsi.


KENDALA DANTANTANGAN TERHADAP KONSEP BATAS NEGARA

Kawasan perbatasan memiliki nilai strategis bagi suatu Negara dalam mendukung keberhasilan pembangunan, hal tersebut di karenakan kawasan perbatasan merupakan representative nilai kedaulatan suatu Negara,bermula dari kawasan perbatasan akan mendorong perkembangan ekonomi, social budaya dan kegiatan masyarakat lainnya yang akan saling mempengaruhi antara Negara, sehingga berdampak pada strategi kemanan dan  pertahanan Negara. Kawasan  perbatasan suatu Negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah Negara,Secara garis besar terdapat tiga isu utama dalam pengelolaan kawasan perbatasan antar negara, yaitu:
(a) Penetapan garis batas baik di darat mau pun laut.
(b) Pengamanan kawasan perbatasan.
(c) Pengembangan kawasan perbatasan.
Denganbentan ggarisperbatasan yang panjang antar kedua Negara memunculkan berbagai persoalan yang memilki nilai strategis keutuhan dan keamanan kedua Negara, diantaranya
Pertama penentuan batasdarat yang belum sepenuhnya di sepakati rujukan agreement kedua negara adalah pada konvensi pemerintah colonial Belanda dan Inggris Raya tahun 1891, 1915, dan 1928 yang hingga saat ini masih terdapat 10 titik OBP (Outstandi ng Boundary Problems) yang berdampak pada kehidupan social ekonomi masyarakat di perbatasan yang mengancam kedulatan negara
Kedua sejak dibukanya pintu perbatasan (border gate) di beberapa titik di Kalimantan, ternyata telah memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di sekitar perbatasan danmasyarakat Indonesia pada umumnya, kesenjangan pembangunan infrastrukur dikawasan perbatasan antar kedua negara sangat jauh berbeda, yang berdampak pada kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahteraanantara masyarakat perbatasan di Indonesia dan di Malaysia.
Ketiga permasalahan kehidupan ekonomi yang menunjukan perbedaan yang sangatmenonjolmengakibatkan munculnya kegiatan ekonomi iegal di antaranya illegal logging, TKI dan penyelundupan lainnya(trafficking in persons), eksploitasi sumber daya alam secara tidak beraturan, lemahnya system pengawasan, semangat otonomi mengenai status dan kewenangan penanganan, serta gejala degradasi nasionalisme.
Permasalahan perbatasan yang cukup rumit dan kompleks ini,  kurang mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah atau pemangku kepentingan. Penanganan perbatasan selama ini belum dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, seringkali terjaditarik menarik kepentingan antara berbagai pihak yang menangani wilayah perbatasan baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Hal lain yang cukup memprihatinkan adalah keadaan masyarakat yang tinggal di sekitar daerah perbatasan yang seakan lepas dari perhatian pemerintah pusat maupun daerah, Kondisi di lapangan memperlihatkan banyak kebijakan pengelolaan perbatasan negara yang tidak saling  mendukung dan/atau kurang sinergis satu sama lain. Selama ini penanganan terhadap masalah-masalah yang muncul seputar perbatasan masih bersifat ad-hoc, parsial dan spora diisoleh  instansi atau lembaga yang berbeda-beda.
Kondisi diatas memberikan gambaran bahwa lemahnya kekuatan politik penganggaran yang masih berbasis pada konstituen atau lumbung suara bagi anggota legislative, dan penyediaan anggaran Pemerintah untuk pembangunan infrastrukur relati fkecil dibandingkan kebutuhan sebenarnyadan VISI Percepatan pembangunan kawasanperbatasan belum sepenuhnya sejalan antara K/L.
Oleh karenanya Pengelolaan perbatasan harus lebih terarah, terpadu, terpogram dan terkendali yang didukung visi dan misi yang jelas, grand design dan master plan, serta rencana aksi dan implementasi yang didukung olehs eluruh eleman dan komitmen yang tinggidari K/L, DPR,dengan mengutamakan pemberdayaan potensi kawasan perbatasan
yang meliputi unsur sumber daya  manusia, sumber daya alam, dan unsure nilai-nilai kearifanlokal. Dan perlu adanya kemauan dan pemahaman bersama untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan agar tidak ada tumpang tindih kebijakan dan aturan serta program dari semua kementerian/lembaga terkait dalam pengelolaan perbatasan.

KESIMPULAN

Suatu Negara memerlukan adanya batas negara sebagai identitas nasional.
Karena tanpa batas negara, akan mempermudah terjadinya perselisihan, perang serta konflik karena masing-masing negara akan berusaha mempertahankan negara keuasaanya masing-masing.

SARAN
Dengan adanya makalah ini diharapkan pemerintah bisa lebih baik dalam menata lingkungan khususnya pada lingkungan-lingkungan perbatasan guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan Indonesia dan ditunjang oleh bidang lainnya seperti kesejahteraan masyarakat perbatasan dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan sebagainya.










DAFTAR PUSTAKA
·         Grand Design pengelolaan wilayah batas negara dan kawasan perbatasan di Indonesia tahun 2011 – 2025
·         BAKOSURTANAL, BPN, DITTOP AD

Komentar

  1. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adi Afrianto : Bom Sarianah Jakarta Pusat Adalah Salah Satu Skema Negara Imperialis Menguasai Indonesia

Pontianak, minggu 17 Januari 2016   Desain globalisasi berupa demokrasi yang ditawarkan oleh Amerika di indonesia sudah sangat kelewat libral. Atau dalam bahasa kerenya disebut dengan Neo – Libralisme, seperti kita ketahui bahwa negara Amerika adalah negara super power. Kita dapat melihat perang Dunia yang terjadi dan Amerika terlibat langsung didalamnya untuk menguasai beberapa negara didunia. Namun setelah perang dunia bukan berarti amerika berhenti berambisi untuk menguasai dunia, justru sebaliknya amerika semakin berambisi menguasai dunia dan salah satunya adlaah indonesia, sampai-sampai Amerika menggunakan skenario Khusus untuk menguasai dan menjajah indonesia dengan konsep skenario neo-libralisme atau penjajahan gaya baru yang lebih halus tidak menggunakan kontak senjata. Ambisi Amerika menguasai indonesia ini dikarnakan sumberdaya alam di Indonesia yang sangat melimpah . Hal ini sesuai denag teori yang di ungkapkan oleh Teori Geopolitik Karl Haushofer. Karl Haus

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH 1.        Pengertian Otonomi Daerah Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa : 1.       F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. 2.       Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. 3.      Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.  Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoese