TUGAS INDIVIDU
GEOGRAFI POLITIK
“BATAS NEGARA ”
OLEH:
ADI AFRIANTO (E1051141060)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2015
BATAS NEGARA
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis
pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak
negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat
wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia,
Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di
tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki
karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang
berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik
maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara,
yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau,
Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada
umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk
pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan
yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara
tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah
menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu
program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki
keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk
menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru,
pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan
pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi
outward looking sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu
gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan
pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan
(prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security
approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional
2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui
penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b)
meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi,
sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk
berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga
dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya
kegiatan-kegiatan illegal karena Pertahanan negara sejatinya adalah elemen
terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara
dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta
manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk
dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri menurut
Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah segala
usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih
merupakan daerah tertinggal dengan
sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas.
Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu
diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah
menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan
keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah
menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya
pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di
lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun
pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan
ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun
masyarakatnya.
Demi
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat ini mengharuskan
kita untuk selalu ingat akan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara baik
akan sumber daya alam, sumber daya manusia, kekayaan budaya dan adat istiadat,
bahasa daerah, bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Demikian pula seiring
dengan perkembangan zaman pada saat ini, pemudaran rasa nasionalisme dan cinta
tanah air semakin memudar mungkin dikarenakan kurangnya penanaman rasa cinta
dan nasionalisme pada diri masing-masing selaku rakyat Indonesia sehingga
Indonesia mengakibatkan banyaknya kebudayan-kebudayaan serta wilayah kita yang
terlepas dari pangkuan ibu pertiwi.
PENETAPAN
BATAS NEGARA DILAPANGAN
Demarcation
di buat oleh lembaga atau timgabungan dengan prosedur yang sistematis.Pendapat
para ahli geografi politik mengambilkesimpulan bahwa perang,
perselisihan,sengketa sebagian mengenai daerah perbatasan.
·
Batas negara (boundary)
adalah tanda yang membatasi bagian wilayah yang paling luar dikuasai oleh suatu
negara (Carlson; 1963).
·
Perbatasan (frontier)
adalah batas relasi antara dua negara yang bertetangga (Alexander;1967)
Dibuatnya suatu batas atau perbatasan
tidaklah sembarangan, tidak semata-mata dibuat karena iseng atau senda gurau
belaka, apalagi karena saking gak ada kerjaannya jadi aja dibuat batas negara,
gak mungkin banget kan.. ada beberapa alasan atau fungsi tentunya mengapa
dibuat batas pada setiap Negara, adapun funsi dari batas negara yaitu:
·
Internal : untuk
kepentingan pengaturan administratif, pelaksanaan hukum, untuk membantu
penyebaran penduduk, eksploitasi sumber daya dan pertahanan keamanan.
·
Eksternal: untuk
pertahanan keamanan keluar dan menunjukkan integritas suatu bangsa yang
berkedaulatan.
Itu mungkin alasan singkatnya kenapa dibuat
batas pada setiap Negara. Disamping memiliki fungsi, batas Negara juga ternyata
memiliki klasifikasi missal:
Batas
Alami ; berdasarkan kondisi fisik alam itu sendiri
dan lebih banyak digunakan
pada masa lampau.
Batas
Etnik dan Kultural ; berdasarkan kondisiantropogeograpy
Pada kosep ini biasanya batas itu ditentukan
oleh sampai daerah mana kumpulan etnik atau suku atau budaya berada, misalnya
di adat di kampung ada ialah rumahnya masih menganut rumah jaman dulu yang
primitive dan tidak menggunakan teknologi tentunya dengan alasan budaya yang
kuat. sepanjang rumah primitive itu masih terpampang berarti itu masih
FUNGSI
BATAS NEGARA
Salah
satu fungsi dari batas wilayah negara yaitu batas-batas negara tersebut telah
berkembang menjadi sebuah kontribusi untuk identitas nasional dan sebagai
pelindung dari hasil kekayaan sumber daya alam yang langka atau sulit untuk
diperbaharui. Boundary adalah salah satu bagian dari sistem negara yang secara
alami mempunyai pengaruh fungsi internal dan eksternal.
Fungsi lain dari boundary
adalah komersil, yaitu batas keluar masuknyabarang. Pemerintah
menetukanketentuan tarif untuk memperolehpendapatan negara atau
sebaliknyasengaja dibebaskan dari pajak agarbarang impor mudah masuk ke
dalamnegara.
KRITERIA
BATAS NEGARA
Secara
umum batas diklasifikasikan berdasarkan batas etnis/kultur dan batas alam .Batas
Etnis/kultur kriteria kesukuan merupakan kriteria yang efektif untuk menentukan
international boundary, dengan kata lain boundary harus tergambar memisahkan
orang yang sama secara budaya, batas yang memisahkan “human group”or”nation”,
juga kriteria bahasa diusulkan sebagai dasar menentukan boundary. Ada pula
penentuan boundary yang melewati bahasa dan ras kesukuan
Letak negara Indonesia
secara geografis didasaran pada letak Indonesia jika dibandingkan dengan letak
negara lain. Indonesia di lewati oleh garis katulistiwa. Letak negara Indonesia
secara astronomis adalah terletak antara 6° LU—11° LS dan antara 95° BT—141°
BT.
Secara geografis negara
Indonesia terletak di Asia Tenggara dan diantara dua Benua yaitu Benua Asia dan
Benua Australia selian itu terletak juga diantara dua samudra yaitu samudra
Hindia dan Samudra Pasifik.
Letak Indonesia yang pada
posisi silang tersebut, menjadikan wilayah indonesia sebagai persimpangan lalu
lintas dunia, baik darat, udara, maupul laut. Indonesia juga bertetangga dengan
banyak negara di Asia yang sedang menunjukan geliat pertumbuhan ekonomi yang
luar biasa seperti China, India, dan Thailand. Selain itu, Indonesia berada
pada titik persilangan perekonomian dunia dan perdagangan internasional, baik
negara-negara industri maju maupun berkembang.
Pengaruh lain yang tampak
nyata sebagai akibat dari letak geografis Indonesia adalah pengaruh di bidang
sosial budaya. Secara nyata kita masih bisa saksikan kebudayaan asing yang
masih tumbuh dan berkembang di tanah air kita seperti kebudayaan China.
Kebudayaan-kebudayaan China yang ada di Indonesia seperti alat musiknya,
musiknya, perayaan-perayaannya, keseniannya, pakaiannya, kulinernya dan masih
banyak lagi. Selain kebudayaan China, ada juga kebudayaan asing lainnya yang
masih eksis di Indonesia, yaitu kebudayaan Arab. Kebudayaan Arab masih bisa
kita saksikan pada acara-acara pernikahan dan perayaan-perayaan hari besar
agama Islam.
Dampak negatif dari letak
geografis Indonesia yang strategis adalah rentan terhadap ancaman dari luar
yang dapat membahayaka persatuan da kesatuan bangsa. Apalagi Indonesia sebagai
negara kepulauan menyebabkan segala tindakan yang akan di ambil seringkali
terkendala masalah kordinasi.
BATAS
NEGARA INDONESIA
Indonesia yang
beribukotakan Jakarta ini merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar
81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik
perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim).
Setiap Negara tentulah
memiliki batas- batas wilayah tertentu yang tujuannya digunakan untuk
mengetahui dan menandai daerah mana saja yang berada dibawah kekuasaannya.
Indonesia memiliki batas- batas wilayah yang menjadi pemisah antara wilayah
indonesia dan wilayah Negara lain, Indonesia adalah Negara kepulauan yang
paling luas di dunia.
Dalam pasal 25A UUD 1945 telah menegaskan
bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan
UndangUndang”.
Wilayah
negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara
yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki
kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara Indonesia
berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu negara
yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang
wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya
dipisah-pisahkan oleh perairan laut).
Untuk
lebih jelasnya, dibawah ini dikemukakan bagian-bagian dari wilayah negara
tersebut, sebagai berikut:
1. Wilayah
Daratan Termasuk Tanah di bawahnya
Wilayah
daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara
itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula
pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan
pemerintahannya. Pada umumnya garis batas wilayah daratan ditetapkan
berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang
berbatasan. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai
yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat
pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian
terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg.
Termasuk
pula dalam ruang lingkup wilayah daratan adalah tanah dibawah daratan tersebut.
Mengenai batas kedalaman dari tanah dibawah wilayah daratan yang merupakan
bagian wilayah negara, tidak atau belum terdapat pengaturannya dalam hukum
internasional positif. Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa kedaulatan
negara atas tanah dibawah wilayah daratannya sampai pada kedalaman yang tidak
terbatas. Kedaulatan negara tersebut meliputi pula sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya.
2. Wilayah
Perairan
Kedaulatan
negara pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan
kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar
laut serta lapisan tanah dibawahnya. Ketentuan tentang Laut Teritorial dan Zona
Tambahan ini diatur dalam pasal 3 dan pasal 33 United Nations
Convention on the Law of the Sea(UNCLOS) yang disahkan oleh PBB pada tahun
1982. Indonesia sendiri mengeluarkann Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 ini
mengenai ratifikasi UNCLOS.
Dalam
ketentuan ini, batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur
dari garis pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai
karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari
sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan,
mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial
antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas
damai. Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa Negara pantai dalam zona
tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran
undang‑undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam
wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut.
a.
Laut Wilayah/Laut Teritorial
Laut wilayah atau
teritorial berhubungan dengan kedaulatan (sovereignty) suatu
negara. Pasal 1 Konvensi Jenewa 1958 menyatakan ”kedaulatan suatu negara dapat
melampaui daratan dan perairan pedalamannya sampai kepada suatu jalur laut yang
berbatasan dengan pantai negara tersebut yang dinamakan laut wilayah”.
Sementara itu, Pasal 2 Konvensi 1982 menyatakan ”kedaulatan suatu negara
pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam suatu hal
negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang
berbatasan dengannya yang dinamakan laut teritorial, lebar
laut teritorial tidak boleh lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal).
b.
Zona Tambahan
Zona tambahan dapatlah dikatakan
merupakan zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah. Menurut Pasal 33
ayat (2), zona tambahan tidak dapat melebihi dari 24
mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur, lebar laut
wilayah 12 mil, maka dengan sendirinya lebar zona tambahan 24 mil dikurangi 12
mil sama dengan 12 mil.
Mengenai wewenang negara pantai atas zona tambahan, Pasal 33 ayat (1)
menjelaskan bahwa negara-negara pantai dapat melaksanakan pengawasan-pengawasan
yang perlu untuk mencegah pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi
atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya. Pengawasan ini dapat
dilengkapi dengan tindakan-tindakan pemberantasan dan negara pantai dapat
menghukum para pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
c.
Landas Kontinen / Continental Shelf
Definisi landas kontinen ada dalam
Pasal 76 Konvensi, “landas kontinen terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya
yang menyambung dari laut teritorial dari negara pantai, melalui kelanjutan
alamiah dari wilayah daratannya sampai kepada ujung luar dari tepian kontinen
atau sampai pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut
teritorial diukur
Hak
dan kewajiban negara pantai di landas kontinen hampir sama dengan hak dan
kewajiban di ZEE. Negara pantai mempunyai kedaulatan atas dasar laut dan tanah
bawah dari landas kontinen, termasuk di dalamnya hak eksklusif untuk mengatur
segala sesuatu yang bertalian dengan eksploitasi sumber-sumber alam seperti
pemboran minyak dan hak atas sumber-sumber hayati laut (Pasal 77). Hak negara
pantai atas landas kontinen tidaklah merubah status hukum perairan di atasnya
atau udara di atas perairan tersebut (Pasal 78).
d.
Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran Internasional
Rezim
lintas melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tak
mempengaruhi status hukum perairannya atau pelaksanaan kedaulatan atau
yurisdiksi oleh negara yang berbatasan dengan selat-selat tersebut terhadap
perairan, dasar laut, tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya. Bagian ini
juga membahas lintas transit. Ketentuan ini diatur dalam pasal 41 UNCLOS.
e.
Zona Ekonomi Eksklusif
Merupakan
suatu wilayah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak
melebihi jarak 200 mil laut. Dalam United Convention on the Law of the
Sea(UNCLOS III) tahun 1982 ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
diatur dalam pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif. Pasal
ini berbunyi, “zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah diluar dan
berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang
ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai
dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan
yang relevan Konvensi ini”.Berkenaan dengan ZEE ini, pemerintah pada tahun 1983
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
3. Wilayah
dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan
Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan
tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, berarti negara
memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya, segala sumber
daya alam yang terkandung di dalamnya adalah menjadi hak dan kedaulatan
sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4. Wilayah
ruang udara
Ruang udara yang merupakan bagian wilayah
negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan
di atas permukaan wilayah perairan negara yang bersangkutan dengan kata lain
wilayah daratan dan lautan secara vertikal tidak di batasi sepanjang dapat
dipertahankan oleh negara tersebut.
Namun dalam keadaan sekarang sudah semakin
sukar dipertahankan wilayah udara negara yang tinggal di angkasa luar, karena
kemajuan teknologi modern. Misalnya sputnik, Apollo, Chaelenger milik negara
maju(adi kuasa) dapat mengelilingi bumi beberapa kali melalui banyak negara
tanpa izin terlebih dahulu kepada siapapun. Kemungkinan untuk masa yang akan
datang akan diadakan perjanjian internasional mengenai ruang angkasa
ini.kedaulatan atas wilayah suatu negara telah ditetapkan dalam suatu
perjanjian internasional (konvensi paris) tahun 1919, yang telah diperbaharui
dengan konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan Sipil Internasional.
Peraturan perundangan lain, UNCLOS 1982 yang
berlaku sejak 16 November 1994 dan diratifikasi melalui UU no. 17 tahun
1985, menegaskan pengakuan dunia
internasional terhadap konsepsi negara kepulauan (archipelagic state)
yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesia sejak Deklarasi Juanda tahun 1957.
Wilayah NKRI berbatasan dengan banyak negara. Di darat, wilayah NKRI berbatasan
dengan wilayah 3 (tiga) negara lain yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor
Leste. Sedangkan di wilayah laut, Wilayah NKRI berbatasan dengan 10 negara
yaitu Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Republik Demokratik Timor Leste,
India, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau dan Australia. Pengelolaan
batas-batas Wilayah Negara diperlukan dan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai
ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan
hak–hak berdaulat.
Disamping pengelolaan batas wilayah Negara,
diperlukan pula keberpihakan dan perhatian khusus terhadap upaya pembangunan
wilayah-wilayah di sepanjang sisi dalam garis batas, atau kawasan perbatasan,
untuk menjamin tetap terpeliharanya kedaulatan Negara, keamanan wilayah, dan
kesejahteraan masyarakat setempat. Pengelolaan batas wilayah dan kawasan
perbatasan terkait dengan beberapa dokumen peraturan perundangan nasional, yang
antara lain: Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional(RPJPN) Tahun 2004-2025, Peraturan Presiden Nomor
5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, Undang-undang Nomor
43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-undangNomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Peraturan
PresidenNomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau- Pulau Kecil Terluar, dan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Pengelola Perbatasan. Perundang-undangan sebagaimana tersebut, memiliki keterkaitan erat dengan upaya percepatan
penyelesaian batas wilayah negara, serta
mencerminkan adanya pergeseran paradigma dan arah kebijakan pembangunan kawasan
perbatasan dari yang selama ini
cenderung berorientasi “inward looking”, menjadi “outward looking”
sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.
Di samping itu, pendekatan pengelolaan perbatasan Negara pun, terefleksi nampak
adanya pergeseran dengan mengedepankan kombinasi pendekatan kesejahteraan (prosperity
approach) yang dilaksanakan secara serasi
dengan pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan
lingkungan (environment approach). Sebagai perwujudan dari
pergeseran paradigma tersebut, dari sisi penataan spasial nasional, kawasan perbatasan telah ditetapkan sebagai
Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dari sudut pandang pertahanan dan
keamanan serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, karena memiliki nilai strategis
dalam menjaga integritas wilayah Negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional terdapat 26 PKSN
yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan negara, yang letaknya
berada di wilayah administrasi pemerintahan daerah otonom provinsi dan
kabupaten/kota tersebar di 11 provinsi.
KENDALA
DANTANTANGAN TERHADAP KONSEP BATAS NEGARA
Kawasan
perbatasan memiliki nilai strategis bagi suatu Negara dalam mendukung
keberhasilan pembangunan, hal tersebut di karenakan kawasan perbatasan
merupakan representative nilai kedaulatan suatu Negara,bermula dari kawasan perbatasan
akan mendorong perkembangan ekonomi, social budaya dan kegiatan masyarakat
lainnya yang akan saling mempengaruhi antara Negara, sehingga berdampak pada
strategi kemanan dan pertahanan Negara. Kawasan perbatasan suatu
Negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah Negara,Secara garis besar
terdapat tiga isu utama dalam pengelolaan kawasan perbatasan antar negara,
yaitu:
(a)
Penetapan garis batas baik di darat mau pun laut.
(b)
Pengamanan kawasan perbatasan.
(c)
Pengembangan kawasan perbatasan.
Denganbentan ggarisperbatasan
yang panjang antar kedua Negara memunculkan berbagai persoalan yang memilki
nilai strategis keutuhan dan keamanan kedua Negara, diantaranya
Pertama
penentuan batasdarat yang belum sepenuhnya di sepakati rujukan agreement kedua
negara adalah pada konvensi pemerintah colonial Belanda dan Inggris Raya tahun
1891, 1915, dan 1928 yang hingga saat ini masih terdapat 10 titik OBP
(Outstandi ng Boundary Problems) yang berdampak pada kehidupan social ekonomi
masyarakat di perbatasan yang mengancam kedulatan negara
Kedua
sejak dibukanya pintu perbatasan (border gate) di beberapa titik di
Kalimantan, ternyata telah memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia,
khususnya masyarakat di sekitar perbatasan danmasyarakat Indonesia pada umumnya,
kesenjangan pembangunan infrastrukur dikawasan perbatasan antar kedua negara
sangat jauh berbeda, yang berdampak pada kesenjangan sosial, ekonomi dan
kesejahteraanantara masyarakat perbatasan di Indonesia dan di Malaysia.
Ketiga
permasalahan kehidupan ekonomi yang
menunjukan perbedaan yang sangatmenonjolmengakibatkan munculnya kegiatan
ekonomi iegal di antaranya illegal logging, TKI dan penyelundupan lainnya(trafficking
in persons), eksploitasi sumber daya alam secara tidak beraturan, lemahnya
system pengawasan, semangat otonomi mengenai status dan kewenangan penanganan,
serta gejala degradasi nasionalisme.
Permasalahan perbatasan
yang cukup rumit dan kompleks ini, kurang mendapatkan perhatian yang
serius dari pemerintah atau pemangku kepentingan. Penanganan perbatasan selama
ini belum dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, seringkali terjaditarik
menarik kepentingan antara berbagai pihak yang menangani wilayah perbatasan
baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Hal lain yang cukup memprihatinkan
adalah keadaan masyarakat yang tinggal di sekitar daerah perbatasan yang seakan
lepas dari perhatian pemerintah pusat maupun daerah, Kondisi di lapangan
memperlihatkan banyak kebijakan pengelolaan perbatasan negara yang tidak
saling mendukung dan/atau kurang sinergis satu sama lain. Selama ini
penanganan terhadap masalah-masalah yang muncul seputar perbatasan masih
bersifat ad-hoc, parsial dan spora diisoleh instansi atau lembaga yang
berbeda-beda.
Kondisi diatas memberikan
gambaran bahwa lemahnya kekuatan politik penganggaran yang masih berbasis pada
konstituen atau lumbung suara bagi anggota legislative, dan penyediaan anggaran
Pemerintah untuk pembangunan infrastrukur relati fkecil dibandingkan kebutuhan
sebenarnyadan VISI Percepatan pembangunan kawasanperbatasan belum sepenuhnya
sejalan antara K/L.
Oleh karenanya Pengelolaan
perbatasan harus lebih terarah, terpadu, terpogram dan terkendali yang didukung
visi dan misi yang jelas, grand design dan master plan, serta rencana aksi dan
implementasi yang didukung olehs eluruh eleman dan komitmen yang tinggidari
K/L, DPR,dengan mengutamakan pemberdayaan potensi kawasan perbatasan
yang meliputi unsur sumber
daya manusia, sumber daya alam, dan unsure nilai-nilai kearifanlokal. Dan
perlu adanya kemauan dan pemahaman bersama untuk percepatan pengembangan
kawasan perbatasan agar tidak ada tumpang tindih kebijakan dan aturan serta
program dari semua kementerian/lembaga terkait dalam pengelolaan perbatasan.
KESIMPULAN
Suatu
Negara memerlukan adanya batas negara sebagai identitas nasional.
Karena
tanpa batas negara, akan mempermudah terjadinya perselisihan, perang serta
konflik karena masing-masing negara akan berusaha mempertahankan negara
keuasaanya masing-masing.
SARAN
Dengan
adanya makalah ini diharapkan pemerintah bisa lebih baik dalam menata
lingkungan khususnya pada lingkungan-lingkungan perbatasan guna menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam bidang pertahanan
dan keamanan Indonesia dan ditunjang oleh bidang lainnya seperti kesejahteraan
masyarakat perbatasan dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Grand Design pengelolaan wilayah batas negara dan kawasan perbatasan di
Indonesia tahun 2011 – 2025
·
BAKOSURTANAL, BPN, DITTOP AD
ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack
BalasHapusPROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!
? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
? Free Chips 1.500.000
? Free Chips 1.000.000
? Free Chips 250.000
SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI
DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA
1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa
=> Bonus Cashback 0.3%
=> Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
=> Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
=> Bonus New Member 10%
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
• Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
• Pusat Bantuan ituDewa
Facebook : ituDewa Club
Line: ituDewa
WeChat : OfficialituDewa
Telp / WA : +85561809401
Livechat : ituDewa Livechat