Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

PERMPASAN LAHAN YANG BERIMBAS PADA PENDIDIKAN DI KALIMANTAN BARAT (Oleh Adi Afrianto[1])

`Pendidikan di Indonesia sejatinya harus demokratis dalam artian harus bisa dinikmati seluruh anak bangsa indonesia sesuai dengan landasan Negara Republik Indonesia UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. [2] Angka partisipasi pendidikan di Indonesia masih tergolong rendah Anak berusia 7-13 tahun (tingkatan SD) berjumlah 46 juta. Berusia SMP (14-16 tahun) sebanyak 25 juta. Sedangkan usia SMA (16-18 tahun) sebanyak 17 Juta. Namun   Berdasarkan data UNICEF tahun 2015 sebanyak 7,3 juta anak Indonesia tidak dapat menikmati usia sekolah dasar (SD), sementara 3 juta anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 1 juta anak SMA 1. Sementara akses perguruan tinggi juga sangat rendah diakses oleh pemuda Indonesia. Tahun 2015, lulusan SMA/SMK/Sederajat berjumlah 2 juta. Akan tetapi yang melanjut ke perguruan tinggi hanya 500.000 mahasiswa baru (PTN 320.000 [3]  dan PTS sisanya). Artinya hanya sekitar 25% yang mampu melanjut ke perguruan tinggi dar