KAJIAN AKSI NASIONAL HARI TANI 24 SEPTEMBER 2018 “WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI DAN KEDAULATAN PANGAN INDONESIA” Oleh: Kementrian Kajian Strategi Dan Pergerakan BEM UNTAN PENDAHULUAN Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan mengatakan bahwa, “Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”. Merujuk kepada pernyataan tersebut dengan kata lain ketersediaan pangan menjadi sebuah kewajiban untuk dipenuhi. Namun, kebutuhan bahan pangan terus meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tingkat konsumsi yang tinggi1. Jika mengandalkan pangan impor dinilai kurang aman karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kestabilan sosial, ekonomi, dan politik. Sebagian besar kebutuhan bahan pangan utama (ber