Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Ketua DPR, Setya Novanto, akhirnya mengundurkan diri

Surat pengunduran dirinya dibacakan di sidang MKD, yang berlangsung hingga Rabu larut malam. Kasus Setya Novanto ini berawal dari beredarnya   rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid. Dalam rekaman ini "ada permintaan saham Freeport yang diperuntukkan untuk presiden dan wakil presiden" terkait perundingan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Klaim permintaan saham sudah dibantah oleh pemerintah. Di sidang MKD, ketua sidang Sufmi Dasco membacakan ulang isi surat pengunduran diri Setya Novanto. "Sehubungan dengan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di MKD DPR, maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019." Dalam Sidang MKD, sembilan anggota menyatakan Novanto melakukan pelanggaran se

HUBUNGAN DAN HUKUM INTERNASIONAL

BAB  I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasio

DAUN KERING

seperti kemarin kami hanya daun kering, dilepaskan pohon kehendak musim. saat melayang menuju kejatuhan kami lenguh menangis lirih. usai itu, kami terhempas batu cadas pongah permukaan bumi. kami hanya daun kering, tak mampu musyawarahkan nasib. kami hanya menerima takdir, dilafal-maknakan tumbal pergantian musim. jumlah kami berjibun, tumpah ruah kolom-kolom statistik, sekadar dicatat sebagai himpunan. kami lalu diprosentase, siapa layak dapat raskin berbau apek, bantuan uang tunai serupa opium, pelayanan kesehatan gratis penuh kepalsuan, berdesak pengap angkutan umum. kami masih daun kering terus tercatat sekadar lembar ringkih daun kering. dan bila dipahamkan sampah, kami musti siap lahir batin dibakar musnahkan panas api satpol pp. kami kini disangatkan nasib terkapar sungkur hamparan tanah. tapi kami masih waras menangkap segenap ucap kawanan fir’aun, bertahta di pucuk-pucuk pohon kekuasaan. gemuruh pidato kaum fir’aun mengulang ucap statistik, perihal daun kering kian me