Surat pengunduran dirinya dibacakan di sidang MKD, yang
berlangsung hingga Rabu larut malam.
Kasus Setya Novanto ini berawal dari beredarnya rekaman pembicaraannya
dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsoeddin, dan
pengusaha M. Riza Chalid.
Dalam rekaman ini "ada permintaan
saham Freeport yang diperuntukkan untuk presiden dan wakil presiden"
terkait perundingan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
Klaim permintaan saham sudah dibantah
oleh pemerintah.
Di sidang MKD, ketua sidang Sufmi Dasco
membacakan ulang isi surat pengunduran diri Setya Novanto.
"Sehubungan
dengan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di
MKD DPR, maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI
serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan
pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019."
Dalam Sidang MKD, sembilan anggota menyatakan Novanto
melakukan pelanggaran sedang, sementara enam anggota menganggap Novanto
melakukan pelanggaran berat.
Sumber : detik.com
pada 16-12-2015.
Review adi
afrianto
Komentar
Posting Komentar