Langsung ke konten utama

STOP !!! KEKERASAN DAN KRIMINALISAS TERHADAP RAKYAT YANG MEMPERJUANGKAN HAK-NYA


    
                Konflik Agraria di sektor kehutanan hingga kini belum mampu diselesaikan oleh pemerintah. tidak jelasnya tata batas kawasan hutan, serta lahirnya peraturan perundang-undangan memicu konflik menjadi alasan mengapa konflik tak berujung berhenti. Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan (MP3H) menjadi salah satu Undang-undang yang melanggenkan konflik agraria. Alih-alih menjadi instrumen hukum untuk menjerat korporasi perusak hutan, justru pemerintah melakukan kriminalisasi pada petani dalam kawasan hutan. undang-undang instrumental tersebut hingga kini terus menjerat banyak petani kontraproduktif dengan usaha penyelesaian konflik agraria.
                laju perusakan hutan di Indonesia semakin pesat, minimnya kesadaran untuk menjaga hutan dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan serta maraknya praktik pembalakan liar diyakini pemerintah sebagai muara petaka kerusakan hutan. Data Kementerian Kehutanan menunjukan dari tahun 1985 hingga 1997, Indonesia telah kehilangan 22,46 juta hektar hutan, atau sebesar 1,87 hektar per tahun. Kemudian, meningkat 2,84 juta hektar per tahun pada rentang tahun 1997-2000 (Kemenhut, 2012). Senada, Working Group on Forest-Land Tenure (WG- Tenure) juga menunjukan bahwa angka kerusakan hutan di Indonesia sejak tahun 1997 hingga tahun 2000 meningkat dari
1,87 juta hektar menjadi 2,83 juta hektar. Kemudian, tingkat deforestasi selama periode 2000-2005 mencapai 1,2 juta hektar (Working Group Tenure, 2012: 5-8).
                Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat bahwa laju kerusakan dari tahun 2000-2009 tercatat cukup tinggi, yakni 1,5 juta hektar. Kemudian, tahun 2009-2013, tercatat 1,13 juta hektar hutan alam hilang per tahun. Berdasarkan data dari berbagai sumber, FWI menyimpulkan bahwa angka kerusakan hutan di Indonesia belum menunjukan kecenderungan penurunan secara signifikan. Bahkan, hingga tahun 2013, angkanya tidak jauh berbeda dengan angka di tahun-tahun sebelumnya (Forest Watch Indonesia, 2015: 4-7).
                Kondisi demikian menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk menetapkan sektor kehutanan sebagai prioritas kebijakan. Tak ayal, pemerintah pun mengambil langkah, salah satunya melalui pengesahan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Melalui logika kebijakan yang cenderung instrumental, pemerintah ingin beri efek jera terhadap tindak kejahatan di wilayah hutan baik yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat maupun korporasi. Berbagai tindakan perusakan hutan didefinisikan, sekaligus ditetapkan mekanisme penyidikan, pemeriksaan dan penyidangan terhadap tersangka perusakan hutan. Tak hanya itu, kelembagaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juga tercantum dalam beberapa pasal. Tujuannya, tentu saja mendorong kelestarian hutan dengan cara mencegah serta menjerat individu atau korporasi yang mendalangi maupun terlibat dalam praktik perusakan hutan. Meski langkah pemerintah sejauh ini layak diapresiasi, namun dalam proses formulasi kebijakan, pemerintah luput mempertimbangkan berbagai masalah yang masih merundung sektor kehutanan, serta abai terhadap satu elemen penting dalam isu kehutanan: masyarakat. Dampaknya, UU P3H mengalami kegagalan maupun penyimpangan dalam implementasi.



                Masalaha konflik agraria di indonesia seperti benang kusut yangsayang sulit sekali untuk diurai, konflik agraria merupakan konflik terbesar ke-2 setelah konflik sosial. Keadaan yang demikian parahnya seharusnya negara mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya dan tidak merampas hak-hak rakyat. Alasan pembangunan untuk kehidupan yang lebih baik seolah-olah menjadi jargon pemerintah untuk membodohi rakyat, kalau kita lihat dari salah satu syarat suksesnya pembangunan adalah pemerataan pendapatan dan tidak merusak lingkungan agar terjadi pembangunan yang berkelanjutan. Libralisasi deisegala sektor menyebabkan indonesia makin  terjelembab di lubang hitam pendritaan, penanaman UUPMA (Undang-Undang Penanaman Modal Asing) No 1 Tahun 1967 yang melegalkan pengusaan sumberdaya alam oleh swasta dengan alasan percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Sedangkan kalau kita lihat didalam UUD 1945 pasal 33 dan 34 tercantum jelas bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya (indonesia) digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan hajat orang banyak.
                Untuk memepertahankan dan melegitimasi kebijakan yang dibuat oleh kapitalis birokrat tidak segan-segan untuk melakukan tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat negara yang di instruksikan langsung oleh kaum kapitalis. Saya menyebutnya ini aliansi fasis yang dibuat untuk semakin menyengsarakan rakyat dinegara yang sedang dalam transisi berkembang. Hal demikian terjadi di hampir seluruh indonesia tidak terkecuali kalimantan barat.
                Saat ini di desa olak-olak kubu, kabupaten kuburaya, pro Kalbar tindakan represif terus dilakukan oleh aliansi fasis terhadap rakyat yang memperjuangkan Hak-haknya. Suasana desa yang semakin mecekam sungguh sangat memprihatinkan, lebih dari 150 warga mengungsi karena menghindari penangkapan-penangkapan yang tidak berdasar oleh pihak kepolisian. Bahkan beberapa anak tidak masuk sekolah karena keadaan yang demikian. Perjuangan masyarakat olak-olak menetang keberadaan PT. Sintang Raya yang kehadiranya dianggap meresahkan warga karena telah melakukan perampasan tanah, bahkan pemukiman warga juga terancam digusur. Keberadaan PT. Sintang Raya sebenarnya sudah cacat secara hukum. Aksi solidaritas dari berbagai daerah terus dilakukan untuk menentang tindakan fasis yang dilakukan oleh pemerintah di desa olak-olak.

Sumber :
1.        Konserum Pembaharuan Agraria
2.       AGRA KAL-BAR

               


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adi Afrianto : Bom Sarianah Jakarta Pusat Adalah Salah Satu Skema Negara Imperialis Menguasai Indonesia

Pontianak, minggu 17 Januari 2016   Desain globalisasi berupa demokrasi yang ditawarkan oleh Amerika di indonesia sudah sangat kelewat libral. Atau dalam bahasa kerenya disebut dengan Neo – Libralisme, seperti kita ketahui bahwa negara Amerika adalah negara super power. Kita dapat melihat perang Dunia yang terjadi dan Amerika terlibat langsung didalamnya untuk menguasai beberapa negara didunia. Namun setelah perang dunia bukan berarti amerika berhenti berambisi untuk menguasai dunia, justru sebaliknya amerika semakin berambisi menguasai dunia dan salah satunya adlaah indonesia, sampai-sampai Amerika menggunakan skenario Khusus untuk menguasai dan menjajah indonesia dengan konsep skenario neo-libralisme atau penjajahan gaya baru yang lebih halus tidak menggunakan kontak senjata. Ambisi Amerika menguasai indonesia ini dikarnakan sumberdaya alam di Indonesia yang sangat melimpah . Hal ini sesuai denag teori yang di ungkapkan oleh Teori Geopolitik Karl Haushofer. Karl Haus

GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ”

TUGAS INDIVIDU GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ” OLEH: ADI AFRIANTO (E1051141060) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2015 BATAS NEGARA Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Viet

MASIH RELEVANKAH NASIONALISME SAMPAI SAAT INI SAMPAI SAAT INI ?

MASIH RELEVANKAH NASIONALISME SAMPAI SAAT INI SAMPAI SAAT INI ? Oleh : Adi Afrianto [1]             kita sebagai warga negara indonesia tentu sudah sangat sering mendengar kata Nasionalisme, akan tetapi tidak semua orang mengerti dengan arti nasionalisme itu sendiri. maka dari itu saya slaku penulis mencoba menambah pemahaman dan wawasan kita bersama. Nasionalisme merupakan paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan suatu negara yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama untuk kepentingan nasional. Sedangkan menurut KBBI, Nasionalisme berasal dari kata "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan yang mendukung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.             Menurut Kedourie nasionalisme adalah doktrin yang berpretensi untuk memberikan satu   kriteria dalam menentukan unit penduduk yang ingin menikmati satu pemerintahan eksklusif bagi dirinya, untuk melegitim