Langsung ke konten utama

"KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI-INDONESIA"

KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI-INDONESIA
Pendidikan adalah salah satu diantara sekian banyak pilar kesuksesan sebuah negara dalam upaya meningkatkan taraf hidup rakyatnya.Peranan pendidikan merupakan hal penting bagi proses peningkatan kemampuan dan daya saing suatu bangsa di mata dunia. Keterbelakangan edukasi seringkali menjadi hambatan serius dalam proses pembangunan masyarakat. Negara Jepang adalah contoh yang tepat bagaimana peranan pendidikan mampu mengubah perekonomian bangsa yang hancur lebur akibat Perang Dunia II kini bisa bangkit keterpurukan. Lebih hebatnya lagi bahkan mampu menguasai sebagian besar ekonomi dunia. Jepang menjadi salah satu motor penggerak modernisasi peradaban dunia berkat pendidikan yang berkualitas.
Peranan pendidikan bukan hanya berkutat kepada peningkatan perekonomian saja. Dalam banyak kasus, pendidikan yang terintegrasi dengan nilai-nilai moral akan mampu membentuk sumber daya manusia yang unggul dengan tetap memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang berbudaya.
Sejak zaman Reformasi masalah pendidikan dan kesehatan merupakan hal penting yang harus disikapi secara bijaksana, struktural dan konstitusional oleh berbagai pihak yang berkepentingan eksekutif maupun legislatif. Mengalolasikan anggaran sebesar 20 % dalam APBN bagi pendidikan merupakan langkah maju untuk mewujudkan generasi yang berkulitas walaupun itu harus ditempuh secara bertahap sesuai dengan kemampuan budget negara.
Dalam APBN 2016 anggaran pendidikan mengalami peningkatan mencapai Rp 419,2 triliun atau 20 persen dari total belanja negara Rp 2095,7 triliun. Hal tersebut pun sudah sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan. Anggaran pendidikan tersebut akan dikucurkan melalui belanja negara pemerintah pusat untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayan sebesar Rp 49,2 triliun, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp 39,5 triliun, Kementerian Agama Rp 46,8 triliun. “Kementerian Negara dan lembaga lainnya Rp 10,7 trilun. Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa mendapat kucuran sebesar Rp 267,9 triliun dan anggaran pendidikan melalui pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 5 triliun.
Telah merupakan kenyataan umum betapa kualitas pendidikan nasional berada pada titi nadir.[1] Kekhawatiran ini antara lain menyebabkan Depertemen Pendidikan Nasional menyusun suatu rencana untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.  Dalam rangka itu pada tahun 2005-2009 Depertemen Pendidikan meluncurkan “Renstra Pendidikan Nasional”.[2] Apa yang mencolok dari penyusunan Rentra tersebut ialah penggunaan paradigma dalam menyususn kinerja Depertemen Pendidikan Nasional untuk melahirkan manusia-manusia indonesia yang dapat bersaing. Disini dengan jelas kelihatan betapa kebijakan pendidikan nasipnal dikuasai oleh pertimbangan-pertimbangan ekonomi dunia. Kehidupan ekonomi global yang merupakan kehidupan ekonomi dunia dikuasai oleh prinsip-prinsip ekonomi, maka tidak heran saat ini pendidikan mejadi barang komersil yang sangat sulit dijangkau oleh kaum miskin. Padahal jelas dalam UUD 1945 tugasnya adalah mencerdaskan kehidpan bangsa tetapi kenyataanya hanya sebuah Good cover yang membohongi dan membodohi publik.
            Pemilihan stretegi pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan bersaing dari manusia indonesia tentunya satu tujuan yang baik. Nemun demikian, apakah pendidikan nasional hanya semata-mata untuk membentuk sumberdaya manusia indonesia yang dapat bersaing ? memang benar menurut prinsip ekonomi, persaingan akan mengontrol kualitas.persaingan didalam perdagangan , dalam bisnis akan mengakibatkan produk yang lebih baik akan laris, yang lemah akan mampus. Hukum Darwinisme berlaku didalam ekonomi persaingan global dewasa ini. Dalam mengajar tujuan tersebut orang dapat saja jatuh didalam kerakusan yang meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Suatu proses dehumanisasi. Jelaslah kiranya tujuan untuk semata-mata melahirkan sumberdaya manusia yang dapat bersaing bertentangan dengan hakikat manusia indonesia cerdas.
            Terlebih lagi Mendikbud yang baru Muhadjir Effendi yang akan menetapkan kebijakan Full Day School yang masih menuai kontroversi. Tegasnya kebijakan tersebut hanya bersifat Behaviorisme, menganalisa berdaasarkan apa yang dilihat. Kebijakan tersebut jelas sangat mempengaruhi psikologis anak-anak yang masih skolah. Anak-anak akan dipaksa otaknya berpikir lebih keras dan menimbulkan stress pada anak. nasib guru honorer yang hanya bergaji Rp. 300.000/bln harus mengajar slama 1 hari. Padahal jelas dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
a.      7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
b.      8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sangat jelas bahwa Mendikbud tidak cermat dalam menganalisa dalam membuat kebijakan.




[1] Pengamatan Prof. Winarno Surakhmad. “Pendidikan bergerak dari Titik Nadir,” KOMPAS, mencari visi indonesia 2030.
[2] Rencana strategis Depertemen Pendidikan Nasional Th 2005-2009 menuju pembangunan pendidikan nasional jangka panjang 2025, halaman 3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adi Afrianto : Bom Sarianah Jakarta Pusat Adalah Salah Satu Skema Negara Imperialis Menguasai Indonesia

Pontianak, minggu 17 Januari 2016   Desain globalisasi berupa demokrasi yang ditawarkan oleh Amerika di indonesia sudah sangat kelewat libral. Atau dalam bahasa kerenya disebut dengan Neo – Libralisme, seperti kita ketahui bahwa negara Amerika adalah negara super power. Kita dapat melihat perang Dunia yang terjadi dan Amerika terlibat langsung didalamnya untuk menguasai beberapa negara didunia. Namun setelah perang dunia bukan berarti amerika berhenti berambisi untuk menguasai dunia, justru sebaliknya amerika semakin berambisi menguasai dunia dan salah satunya adlaah indonesia, sampai-sampai Amerika menggunakan skenario Khusus untuk menguasai dan menjajah indonesia dengan konsep skenario neo-libralisme atau penjajahan gaya baru yang lebih halus tidak menggunakan kontak senjata. Ambisi Amerika menguasai indonesia ini dikarnakan sumberdaya alam di Indonesia yang sangat melimpah . Hal ini sesuai denag teori yang di ungkapkan oleh Teori Geopolitik Karl Haushofer. Karl Haus

GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ”

TUGAS INDIVIDU GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ” OLEH: ADI AFRIANTO (E1051141060) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2015 BATAS NEGARA Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Viet

MASIH RELEVANKAH NASIONALISME SAMPAI SAAT INI SAMPAI SAAT INI ?

MASIH RELEVANKAH NASIONALISME SAMPAI SAAT INI SAMPAI SAAT INI ? Oleh : Adi Afrianto [1]             kita sebagai warga negara indonesia tentu sudah sangat sering mendengar kata Nasionalisme, akan tetapi tidak semua orang mengerti dengan arti nasionalisme itu sendiri. maka dari itu saya slaku penulis mencoba menambah pemahaman dan wawasan kita bersama. Nasionalisme merupakan paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan suatu negara yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama untuk kepentingan nasional. Sedangkan menurut KBBI, Nasionalisme berasal dari kata "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan yang mendukung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.             Menurut Kedourie nasionalisme adalah doktrin yang berpretensi untuk memberikan satu   kriteria dalam menentukan unit penduduk yang ingin menikmati satu pemerintahan eksklusif bagi dirinya, untuk melegitim