KEMBALIKAN BLOK MAHAKAM KE PANGKUAN IBU PERTIWI DAN LAKUKAN PENGWASAN TERKAIT KONTRAK BLOK MAHAKAM OLEH KPK
Pontianak,
16 Januari 2016
Blok Mahakam merupakan
Blok Minyak dan Gas yg selama ini sbg penyumbang cadangan Migas Indonesia yg
terbesar
dengan rata2 produksi 2.220 juta kubik perhari (MMSCFD). kontrak kerja sama (KKS) ditandatangani
oleh 2 perusahaan asing asal Perancis dan Jepang
(Total & Inpec). pengelolaan blok Mahakam oleh PT total dan
inpec akan berakhir pada 31 desember 2017, dan tidak dpt diperpanjang lagi berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku
sesuai
dengan UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya
diserakan ke BUMN. Ini
berarti seluruh Asset yg ada di Blok Mahakam menjadi 100% milik Indonesia
sehingga menjadi Asset Negara. hal ini juga sesuai dengan amanat konstitusi
dan kepentingan strategis nasional. pertamina pun telah menatakan keinginan dan
kesanggupan mengelola blok mahakam berkali2 sejak 2008 hingga sekarang. namun
kendala BP migas R Priyono (7/2012) dan wamen ESDM Prof Rudi Rubiandi
(13/9/2012) yang sekarang mendukung total menjadi oprator blok Mahakam merupakan
bentuk penghianatan terhadap amanat pasal 33 UUD 1945 ayat (2), (3), (4) yang
berbunyi
-
ayat 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
-
ayat 3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
-ayat
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Di sisi lain kesepakatan yang telah disetujui
oleh kementrian ESDM dan PT pertamina menyepakati beberapa point ;
pertama,
besaran signature bonus harus dibayar pertamina ( hasil rapat pertamina, nilai
signature bonus yang mesti dibayar pertamina sebagai kontraktor di blok mahakam
adalah 41 juta dolar AS)
kedua,
kesepakatan model bagi hasil yakni berdasarkan penghitungan Revanue to cost.
artinya, penerimaan terlebih dahulu akan dibagi dengan biaya. dengan mekanisme
inilah, semakin besar hasil produksi yang di dapat Pertamina di Blok Mahakam,
makin besar pula hasil bagi negara.
hanya saja kesapakat bagi
hasil itu bersifat fleksibel mengikuti pendapat kontraktor yang notabene adalah
orang yang tetap ingin mempertahankan kekuasaan asing di bumi pertiwi.
kesepakatan fleksibel tersebut ditetapkan sebagai bonus untug siganture yakni
70% untuk pemerintah dan 30% untuk kontraktor. hal yang tidak masuk akal juga
diungkapkanDirektur PT Pertamina Syamsu Alam mengaku dirinya tidak mengetahui tentang
bonus signature ???
alasan lain yang mereka
ungkapkan terkai bagi hasil yang menyatakan bahwa blok mahakam sudah relatif
tua dan harus menggandeng kedua perusahaan total dan inpek untuk mendapatkan
hasil yang optimal dengan sistem bagi hasil total dan ipek akan mendapatkan 30%
dari Blok mahakam yang seharusnya sudah 100% menjadi milik indonesia.
Penghianatan untuk tetap saja mempertahankan penjajahan asing
terhadap bumi pertiwi Indonesia.
sangat disayangkan Blok Mahakam yg akan 100% asset negara tersebut ternyata
oleh Pemerintah berniat untuk tetap memberikan peluang kepd kedua perusahaan
asing tersebut untuk tetap menikmati keuntungan sebesar 30% dengan menunjuk
sebg penikmat Participation Interest sebesar 30%. Padahal Pertamina telah
menyanggupi untuk mengelola 100% terhdp Blok Mahakam.
Menurut pandangan saya
pribadi, hal ini harus
menjadi objek pengawasan KPK oleh karena berpotensi menimbulkan kerugian
terhadap keuangan negara. Penetapan secara langsung kedua perusahaan ading
untuk memiliki 30% Participation Interest juga bertentangan dengan Rezim hukum
pengelolaan barang milik negara. Dan
juga harus Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi
kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau
tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi
informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan
negara dan merendahkan martabat bangsa. Setiap upaya yang dilakukan untuk
membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap
konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa
pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat
Indonesia harus mendukung pengembalian blok mahakam 100% ke bumi pertiwi.
Wahai pemerintahku...,berhati-hatilah
dalam mengambil kebijakan!!!!
Penulis : Adi Afrianto (
mahasiswa ilmu politik fisip untan)
SUMBER
:
Prof. Juajir
Sumardi, Guru besar Hukum Unhas
Indonesian
Resources Studies, IRESS
Pemerintah
harus siap tangani Blok Mhakam Diakses, diakses dari : http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/12/07/pertamina-harus-siap-tangani-blok-mahakam
, pada tanggal 16 Januari 2016, pukul 00.30
Caplok Blok
Mahakam pertamina harus bayar 41 Juta Dolar AS, diakses dari : http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/12/15/caplok-blok-mahakam-pertamina-mesti-bayar-41-juta-dolar-as , pada tanggal 16 Januari 2016,
pukul 02.00
Komentar
Posting Komentar