Kalimantan Barat-PONTIANAK, (kalimantan-news) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menyatakan pihaknya mendukung jika masyarakat mengusulkan adanya pembentukan daerah otonom baru di provinsi itu.
"Hal itu sah-sah saja, karena
pemekaran dibuat berdasarkan undang-undang dan dengan persetujuan
Presiden," kata Cornelis usai memimpin apel peringatan Hari Otonomi
Daerah di Halaman Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Senin.
Menurut dia, pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru, sangat tergantung pemerintah pusat karena bukan kewenangan gubernur.
Ia menilai, pemekaran suatu daerah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi agar penyelenggaraan pemerintahan lebih dinamis, ekonomi daerah lebih tumbuh dan berkembang maju dengan berbasiskan potensi sumber daya dan kearifan lokal masing-masing daerah.
Setidaknya, lanjut Cornelis, terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tahun 2000 lalu.
Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong demokratisasi yang semakin mendalam di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
"Kedua, otonomi daerah telah menumbuh kembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat," jelas Cornelis.
Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit.
"Tetapi, meskipun sudah melihat perkembangan yang cukup signifikan tersebut, pemerintah juga tidak dapat menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih membebani pelaksanaan otonomi daerah dan menuntut adanya perbaikan dan penyempurnaan," katanya.
Lebih lanjut Mantan Bupati Landak itu mengatakan, hingga saat ini di Indonesia jumlah daerah otonom dalam sepuluh tahun terakhir bertambah sebanyak 205 daerah, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota.
"Peningkatan jumlah tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan politik desentralisasi di negara kita," katanya. (phs/Ant)
Menurut dia, pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru, sangat tergantung pemerintah pusat karena bukan kewenangan gubernur.
Ia menilai, pemekaran suatu daerah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi agar penyelenggaraan pemerintahan lebih dinamis, ekonomi daerah lebih tumbuh dan berkembang maju dengan berbasiskan potensi sumber daya dan kearifan lokal masing-masing daerah.
Setidaknya, lanjut Cornelis, terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tahun 2000 lalu.
Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong demokratisasi yang semakin mendalam di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
"Kedua, otonomi daerah telah menumbuh kembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat," jelas Cornelis.
Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit.
"Tetapi, meskipun sudah melihat perkembangan yang cukup signifikan tersebut, pemerintah juga tidak dapat menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih membebani pelaksanaan otonomi daerah dan menuntut adanya perbaikan dan penyempurnaan," katanya.
Lebih lanjut Mantan Bupati Landak itu mengatakan, hingga saat ini di Indonesia jumlah daerah otonom dalam sepuluh tahun terakhir bertambah sebanyak 205 daerah, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota.
"Peningkatan jumlah tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan politik desentralisasi di negara kita," katanya. (phs/Ant)
Komentar
Posting Komentar