Oleh : Adi Afrianto
Pontianak, 18 Januari, 2015
Pemerintahan
daerah sesuai pasal 1 huruf d UU no. 22 tahun 1999 adalah penyelenggara
pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz
desentralisasi. Menurut UU no. 32 tahun 2004 pada pasal 1 ayat 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Sistem desentralisasi pemerintahan tidak
pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke
waktu. Desentralisasi menjadi salah satu isu besar yakni to choose between a
dispension of power and unification of power. Dispension of power adalah
sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke[1].
Berdasarkan tujuan desentralisasi, yaitu: Sistem Pemerintahan Daerah
1. untuk mengurangi beban pemerintah pusat
dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat
local;
2. meningkatkan dukungan dan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local; 3. melatih
masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan
4. mempercepat bidang pelayanan umum
pemerintahan kepada masyarakat.
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8,
9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat &
daerah yaitu :
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat
kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu
Tugas
perbantuan yaitu penugasan dari
pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban
melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
makna arti penting dari otonomi daerah adalah :
-mendorong untuk memberdayakan masyarakat
-meningkatkan peran serta masyarakat
-mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah
-menumbukan prakarsa dan kreatifitas masyarakat.
Tujuan
utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah
pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat.
Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai
kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama
pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan
makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat
strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses
pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah
akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang
terjadi di daerah akan semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen
Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service)
dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama
pelaksanaan otonomi daerah & desentralisasi fiskal, yaitu:
·
Meningkatkan kualitas
& kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat.
· - Memberdayakan &
menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses
pembangunan.
· - Menciptakan efisiensi
& efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
Kemudian
tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada
intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan & hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat,
menggalakkan prakarsa & peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis,
& bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan & kesatuan bangsa,
mengurangi beban pemerintah pusat & campur tangan di daerah yang akan
memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
Prinsip Otonomi
Daerah
Berdasarkan
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi
daerah adalah sebagai berikut :
· - Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan
serta potensi & keaneka ragaman daerah.
· - Pelaksanaan otonomi
daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata & bertanggung jawab.
· - Pelaksanaan otonomi
daerah yang luas & utuh diletakkan pada daerah & daerah kota, sedangkan
otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
· - Pelaksanaan otonomi
harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara pusat & daerah.
· - Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten & derah kota
tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang
dibina oleh pemerintah.
· - Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah
baik sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislatif, mempunyai fungsi
anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah
· - Pelaksanaan
dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah
administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
· - Pelaksanaan asas
tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah
kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskan.
Oleh karena itu
pemerintah pusat harus memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap pemerintah
daerah untuk menjalakan otonomi daerah tetapi pemerintah pusat tetap
menjaalankan fungsi controling. campur tangan pemerintah pusat dalam proses otonomi daerah hanya akan mematiakn kreativitas dan inovasi pada daerah itu sendiri, dan daerah akan sangat sulit berkembang karna proses ketergantungan terhadap pemerintah pusat. yang paling mengerti tentang keadaan daerah itu sendiri adalah pemerintah daerah bukan pemerintah pusat.
[1] Sisitem pemerintah
daerah, diakses dari situs http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/
, pada hari Senin 18, Januari, 2017
ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack
BalasHapusPROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!
? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
? Free Chips 1.500.000
? Free Chips 1.000.000
? Free Chips 250.000
SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI
DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA
1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa
=> Bonus Cashback 0.3%
=> Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
=> Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
=> Bonus New Member 10%
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
• Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
• Pusat Bantuan ituDewa
Facebook : ituDewa Club
Line: ituDewa
WeChat : OfficialituDewa
Telp / WA : +85561809401
Livechat : ituDewa Livechat