Langsung ke konten utama

CAMPUR TANGAN PEMERINTAH PUSAT DALAM OTONOMI DAERAH SERTA DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Oleh : Adi Afrianto
 Pontianak, 18 Januari, 2015

Pemerintahan daerah sesuai pasal 1 huruf d UU no. 22 tahun 1999 adalah  penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz desentralisasi. Menurut UU no. 32  tahun 2004 pada pasal 1 ayat 2,  pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. Desentralisasi menjadi salah satu isu besar yakni to choose between a dispension of power and unification of power. Dispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke[1]. Berdasarkan tujuan desentralisasi, yaitu: Sistem Pemerintahan Daerah
1. untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local;
2. meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local; 3. melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan
4. mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.
            Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu :
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


makna arti penting dari otonomi daerah adalah :
-mendorong untuk memberdayakan masyarakat
-meningkatkan peran serta masyarakat
-mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah
-menumbukan prakarsa dan kreatifitas masyarakat.

Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah & desentralisasi fiskal, yaitu:
·         Meningkatkan kualitas & kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat.
·    - Memberdayakan & menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
·        -  Menciptakan efisiensi & efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.

Kemudian tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan & hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa & peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, & bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan & kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat & campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.

Prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
·     - Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi & keaneka ragaman daerah.
·       - Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata & bertanggung jawab.
·   - Pelaksanaan otonomi daerah yang luas & utuh diletakkan pada daerah & daerah kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
·   - Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat & daerah.
·   - Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten & derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
·     - Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislatif, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah
·  - Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
·   - Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
     
     Oleh karena itu pemerintah pusat harus memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap pemerintah daerah untuk menjalakan otonomi daerah tetapi pemerintah pusat tetap menjaalankan fungsi controling. campur tangan pemerintah pusat dalam proses otonomi daerah hanya akan mematiakn kreativitas dan inovasi pada daerah itu sendiri, dan daerah akan sangat sulit berkembang karna proses ketergantungan terhadap pemerintah pusat. yang paling mengerti tentang keadaan daerah itu sendiri adalah pemerintah daerah bukan pemerintah pusat.




[1] Sisitem pemerintah daerah, diakses dari situs http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/ , pada hari Senin 18, Januari, 2017

Komentar

  1. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ”

TUGAS INDIVIDU GEOGRAFI POLITIK “BATAS NEGARA ” OLEH: ADI AFRIANTO (E1051141060) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2015 BATAS NEGARA Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Viet...

"KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI-INDONESIA"

KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI-INDONESIA Pendidikan adalah salah satu diantara sekian banyak pilar kesuksesan sebuah negara dalam upaya meningkatkan taraf hidup rakyatnya.Peranan pendidikan merupakan hal penting bagi proses peningkatan kemampuan dan daya saing suatu bangsa di mata dunia. Keterbelakangan edukasi seringkali menjadi hambatan serius dalam proses pembangunan masyarakat. Negara Jepang adalah contoh yang tepat bagaimana peranan pendidikan mampu mengubah perekonomian bangsa yang hancur lebur akibat Perang Dunia II kini bisa bangkit keterpurukan. Lebih hebatnya lagi bahkan mampu menguasai sebagian besar ekonomi dunia. Jepang menjadi salah satu motor penggerak modernisasi peradaban dunia berkat pendidikan yang berkualitas. Peranan pendidikan bukan hanya berkutat kepada peningkatan perekonomian saja. Dalam banyak kasus, pendidikan yang terintegrasi dengan nilai-nilai moral akan mampu membentuk sumber daya manusia yang unggul dengan tetap memiliki harkat dan martab...

RESMI ! , Jokowi Turunkan Harga Tes PCR

    Jakarta, 16 Agustus 2021 , Seperti kita ketahui bersama bahwa Pandemi Covid-19 sudah lama sekali melanda Indonesia. Akibatnya adalah mempengaruhi semua sector baik Ekonomi dan lainya. Saat ini kita sebagai warga Indonesia kita setiap inginmelakukan perjalanan keluar daerah harus menggunakan Tes PCR. Mahalnya Tes PCR ini tentu sangat memberatkan masyarakat dengan ekonomin pas-pasan yang ingin berpergian untuk mengurus kerjaan atau bahkan menjenguk keluarga yang sedang sakit. Untuk itu Sekjer Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia Lia G. Partakusuma mengatakan : ituadalah hak dan wewenang pemerintah, jika itu dianggapbaik dan sebagai solusi maka ok ok saja. Lia juga mengatakan semua itu harus diperhitungkan dengan matang tentang biaya operasional laboratorium. Hal ini senada yang disampaikan oleh Kemenkes karna banyak Keluhan   dari masyarakat tentang tingginya harga tes PCR.   Oleh karena itu Presiden Jokowi dalam Pidatonya menurunkan harga PCR menjadi Rp...